Kejagung tambah jumlah tersangka di kasus BAKTI

JAKARTA (IndoTelko) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah deretan tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Tersangka baru, yaitu inisial WP yang diamankan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

"Pada hari ini kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta, yang dianggap sebagai orang kepercayaan PT IH, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam videonya kemarin.

Ketut mengatakan tersangka WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
Kejagung tetapkan 1 tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Kominfo, inisial WP.Kejagung menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Kominfo, inisial WP. (Foto: dok. Kejagung)

"Yang bersangkutan (WP) mempunyai peran dalam perkara ini, yaitu sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Ketut.

Usai diamankan di Yogyakarta, WP sempat dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian Kejagung menetapkan WP sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak tujuh orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Berikut tujuh tersangka dalam kasus ini:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

Periksa Saksi
Sementara itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali memeriksa lima saksi kasus dugaan korupsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan kelima saksi dilakukan pada Senin (22/5).

"ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI," ujar Ketut dalam keterangannya.

"RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika. MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. FM selaku Plt. Direktur Utama BAKTI," lanjut dia.

Pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa dua orang saksi pada Jumat (19/5). Mereka adalah LH selaku Kepala Divisi Layanan Komunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo dan HEP selaku Bagian Tata Usaha Kominfo.(ak)