Kominfo tingkatkan literasi perlindungan HKI produk lokal

JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi mengajak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, bersama-sama pelaku e-commerce menggalangkan inisiatif atas orisinalitas produk dan layanan yang dipasarkan di platform.

"Perluasan kampanye perlindungan HKI merupakan bagian dari upaya mengeluarkan negara kita dari daftar Priority Watch List (PWL), yang telah menghambat pengembangan produk-produk berkualitas asli Indonesia. Tentunya saya sangat mengapresiasi sinergi ini, dan berharap Blibli sebagai platform perdagangan digital terkemuka di tanah air, konsisten mengedukasi sekaligus memastikan seluruh mitra seller yang berdagang di dalamnya untuk senantiasa memasarkan produk dan layanan yang orisinil," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo RI, Semuel A. Pangerapan.

Direktur Merek & Indikasi Geografi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kurniaman Telaumbanua menambahkan bahwa pendaftaran merek akan membuat nilai jual dan daya saing produk lokal meningkat. "Kami berkomitmen mempermudah prosedur perlindungan HKI produk lokal. Tujuannya adalah agar mereka terlindungi dari risiko plagiasi atau duplikasi dalam pengembangan bisnisnya secara berkelanjutan. Ini penting mengingat pelanggaran HKI masih menjadi problem di kalangan pengusaha lokal, sehingga sinergi terkait diharapkan mampu memperluas literasi kekayaan intelektual lengkap dengan payung hukumnya," katanya.

Sementara itu, berdasarkan dari data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2021, jumlah pemohon HKI pada tahun 2021 mencapai 93.134 dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 82.326. Dari jumlah tersebut, menunjukan bahwa tingkat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap urgensi HKI semakin meningkat. Hal ini didukung oleh data statistik Laporan Tahunan World Intellectual Property Organization (WIPO) 2022, Indonesia menduduki peringkat kedua dengan permohonan merek sebanyak 127.142 aplikasi. Untuk pendaftaran paten sederhana, Indonesia menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual anggota WIPO dengan jumlah 3.249 aplikasi. Berdasarkan data tersebut, terlihat bahwa para pelaku usaha memiliki minat yang tinggi untuk memperjuangkan hak intelektual mereka.

HKI sendiri berperan penting untuk mengukur kemajuan ekonomi negara melalui rasio pengusaha lokal. Negara maju rata-rata memiliki 14% pengusaha dari penduduknya [3]. Dengan penduduk Indonesia lebih dari 272 juta jiwa, dibutuhkan minimal 38,1 juta pengusaha aktif. Sayangnya, Indonesia hanya memiliki rasio pengusaha sekitar 3,18%, jauh tertinggal dari negara ASEAN lainnya seperti Singapura (8,76%), Malaysia (4,74%), dan Thailand (4,26%).

Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri ini juga sejalan dengan penerapan Blibli Brand Protection yang memberikan kemudahan bagi pemilik HKI untuk melaporkan penemuan pelanggaran kekayaan intelektual di berbagai platform e-commerce tanah air. Blibli sebagai ekosistem omnichannel commerce dan gaya hidup terpercaya di Indonesia terus berkomitmen mendampingi para pemilik merek, termasuk UMKM, untuk senantiasa percaya diri dalam memproduksi dan memasarkan berbagai produk asli dalam ekosistem digital Blibli yang inklusif, lengkap dengan kebijakan perlindungan HKI yang ketat, serta mendorong para mitra seller untuk bersama-sama konsisten mewujudkan jaminan produk 100% orisinil kepada masyarakat luas.

Blibli secara tegas mengatur perlindungan HKI dalam perjanjian kerja sama dengan seller dan secara konsisten menerapkan kurasi ketat. Upaya ini didukung teknologi Artificial Intelligence dan Machine Learning (AI/ML) termasuk tim khusus yang melakukan monitoring berkelanjutan, serta saluran pengaduan khusus untuk pemilik merek.(wn)