JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelesaikan penataan ulang atau refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz di beberapa provinsi.
Proses penataan ulang berlangsung selama 17 hari kalender yang dimulai pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 berawal dari cluster 1 yang mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan telah tuntas pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 di cluster 6 yang mencakup wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Denny Setiawan menyatakan dalam penataan ulang itu ada dua penyelenggara jaringan bergerak seluler yang ikut terlibat.
"PT Smart Telecom dan PT Telekomunikasi Selular) yang menjadi pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz. Adapun jumlah site yang telah dilakukan refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz adalah sebanyak 6.046 site," tuturnya.
Diungkapkannya, refarming sempat menemui kendala teknis pada awal pelaksanaan. Kondisi itu membuat jadwal refarming sedikit tertunda penyelesaiannya pada tanggal 25 Maret 2023 dari yang semula ditargetkan selesai pada tanggal 17 Maret 2023.
"Ada kendala sehingga perlu dilakukan perubahan jadwal dan cluster. Dengan koordinasi yang baik kendala tersebut dapat diatasi. Refarming ini merupakan refarming yang penyelesaiannya paling cepat dari beberapa refarming yang pernah dilakukan sebelumnya," jelasnya.
Dengan berakhirnya refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz, maka kondisi penetapan IPFR 2,3 GHz sudah berdampingan (contiguous). Dalam melakukan refarming, Kominfo bersama operator pelaksana memilih jadwal kegiatan pada tengah malam.
"Untuk meminimalkan potensi gangguan layanan pada masyarakat yaitu di mulai sekitar pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 03.00 keesokan harinya," tandasnya.
Selama proses refarming berlangsung, Kominfo melalui UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio juga telah melakukan monitoring di lapangan.
"Untuk memastikan proses pemindahan frekuensi berjalan sesuai dengan skenario yang ditetapkan dan menghindari terjadinya interferensi," tegasnya.
Menurutnya, penetapan pita yang berdampingan (contiguous) pada pita frekuensi radio 2,3 GHz akan memberikan banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha pengguna layanan seluler.
"Manfaat refarming tersebut terkait dengan perbaikan kualitas layanan agar terciptanya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio," ujarnya.
Dijelaskannya, dengan pemanfaatan spektrum frekuensi radio secara optimal, maka kapasitas jaringan seluler pun akan turut meningkat sehingga mampu mengimbangi pertumbuhan traffic data yang terus bertumbuh pesat dan adanya potensi terjadi kepadatan jaringan (network congestion) di beberapa titik.
"Hal ini tentunya juga akan meningkatkan kecepatan akses internet mobile broadband yang dapat dinikmati oleh masyarakat terutama dalam mempersiapkan kualitas layanan seluler pada saat rangkaian libur hari raya Idul Fitri mendatang," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan refarming sudah dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. "Dengan berakhirnya refarming 2,3 GHz ini, seluruh alokasi frekuensi yang digunakan oleh operator- operator seluler di Indonesia telah tertata dengan baik di mana seluruhnya telah berdampingan (contiguous)," tandasnya.(wn)