Begini cara lapor penghasilan dari transaksi aset kripto di SPT pajak tahunan

JAKARTA (IndoTelko) - Mulai tahun 2023, masyarakat Indonesia yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa memasukan bukti potong pajak transaksi aset kripto pada formulir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Batas pengisian akhir untuk wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023.

Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sejak 1 Mei 2022, pemerintah mulai memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Aset kripto sendiri diatur sebagai barang komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan PMK 68/2022, transaksi aset kripto menjadi objek PPh Pasal 22 final dan PPN. Adapun, tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, untuk PPh 22 final dikenai tarif 0,1% dari nilai transaksi.

Untuk transaksi di Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% sebagai PPh.

Cara Lapor
Setelah mendapatkan dokumen bukti potong pajak atas transaksi aset kripto, masyarakat sudah bisa mengisi pajak penghasilan dari kripto di formulir SPT secara online. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:


Fitur Tokocrypto
Penyetoran pajak transaksi kripto akan dilakukan oleh pedagang aset kripto. Pedagang juga menyediakan bukti potong pajak yang akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT.

Tokocrypto telah menghadirkan fitur yang menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan bukti pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. Fitur Bukti Pajak ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.

Fitur Bukti Pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, mulai dari nama dan NPWP pengguna, ringkasan pemotongan pajak, total PPN dan PPh dalam bentuk Rupiah hingga rincian pajak transaksi per aset kripto. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.

Pengguna Tokocrypto akan mendapatkan bukti pajak dalam periode transaksi pada bulan Mei-Desember 2022, sesuai dengan ketentuan PMK 68 yang dimulai pada 1 Mei 2022. Format dokumen yang bisa di-download adalah PDF.

"Sebagai perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance, kami selalu bersinergi dan mendukung program pemerintah, termasuk dalam kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT di tahun 2023. Kami memberi kemudahan para pengguna Tokocrypto untuk memasukan pajak penghasilan dari transaksi aset kripto mereka ke dalam SPT melalui fitur Bukti Pajak ini," kata VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani.(ak)