UU PDP jangan menjadi bumerang bagi pengumpul data

JAKARTA (IndoTelko) - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengingatkan implementasi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan, harus dijalankan dengan baik.

Jika tidak, maka akan menjadi bumerang untuk para pengumpul data. Oleh karena itu, sosialisasi UU PDP harus dimasifkan, terutama oleh pemerintah daerah setempat.

"Nah, makanya kita perlu melakukan sosialisasi sebanyak-banyaknya. Tadi kita sudah sampaikan dan rupanya sosialisasi sudah berjalan cukup baik. Jadi, banyak hal-hal yang (sudah) dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk melindungi terutama dari segi pemerintahan," ungkap Nico.

Diharapkannya, dengan adanya UU PDP ini, masyarakat sebagai pemilik data sangat terlindungi karena pengelolaan data harus dengan konsen pemilik. Tindak lanjut dari praktik UU PDP ini adalah dengan dibentuknya lembaga otoritas pelindungan data pribadi.

"Badan ini ada di luar dan bukan di bawah Kementerian Kominfo, harus berdiri sendiri dengan mendapatkan anggaran sendiri dari pemerintah. Jadi, independen. Karena utamanya adalah supaya bisa mengawasi. Itu yang kami minta, jangan sampai dia (badan itu) jadi wasit juga, dia jadi pemain juga," tegasnya.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi secara tegas menyatakan bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi untuk dijamiin keamanan atas data pribadi masyarakat.

Sebelumnya, Komimsi I DPR RI telah membentuk Tim Panitia Kerja (Panja) Kebocoran Data.(wn)