Prahara proyek menara BAKTI

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) tengah dilanda prahara.

Direktur Utama dari Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini, Anang Latif, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2020-2022.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo mencanangkan bakal membangun 4.200 menara BTS yang tersebar di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, dalam versi penyelidikan Kejagung ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Alhasil, di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat. Sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara.

Menurut Kejagung, Anang terbukti dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

Akibatnya, dalam proses lelang proyek tersebut tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Sementara untuk tersangka GMS berperan memberikan saran dan masukan terhadap Anang untuk membuat Peraturan Direktur Utama yang akan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan miliknya. Dalam hal ini, GMS bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Terakhir, YS terbukti melawan hukum dengan menyalahgunakan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis terkait proyek pembangunan itu.

Padahal dari hasil penyelidikan, Kuntadi mengatakan kajian tersebut dibuat sendirian oleh tersangka yang mengakibatkan terjadinya kemahalan harga pada OE. Dimana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dibutuhkan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat kasus ini mulai muncul di media massa menyatakan BAKTI memiliki kewenangan sendiri yang membuatnya berbeda dari satuan kerja lain di kementeriannya.

"Ini BLU BAKTI, itu ciri khasnya punya kewenangan manajemen sendiri, berbeda dengan satuan kerja (satker) lainnya di bawah direktorat jenderal. Kalau BLU itu dipimpin oleh direksi dan dewan pengawasnya," katanya.

Asal tahu saja, proyek menara untuk BTS 4G yang dinisiasi BAKTI sangat dibutuhkan khususnya di wilayah terdepan, terluar, terpencil (3T) yang selama ini tidak dilirik operator telekomunikasi karena alasan bisnis.

Per September 2021, jumlah blankspot di Indonesia menurut catatan BAKTI ada sebanyak 12.548 titik. Sebagian besar titik blankspot berada di daerah 3T. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.519 titik berada di Papua.

BAKTI Kominfo mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun 7.904 BTS di daerah 3T yang terbagi dalam 5 paket pekerjaan. Dengan rincian 4.200 BTS selesai dibangun pada 2021 dan 3.704 BTS sisanya dibangun pada 2022,

BAKTI bisa menggelar proyek bernilai triliunan rupiah tak bisa dilepaskan dari sumbangan dana Universal Service Obligation (USO) milik operator yang dipungut setiap tahunnya.

Dalam skema pembangunan BTS 4G, bagian dari pembangunan serta pemilihan infrastruktur BTS 4G termasuk penyediaan lahan merupakan tanggung jawab BLU BAKTI Kominfo. Sementara Itu, penyediaan layanan 4G kepada pelanggan termasuk operasi dan pemeliharaan jaringan 4G secara keseluruhan merupakan tanggung jawab mitra operator seluler terpilih.

Terlepas dari kasus hukum yang tengah melilitnya, BAKTI dengan tugasnya menuntaskan Merdeka Sinyal di wilayah 3T harus tetap didukung.

Kasus hukum harus dipisahkan dengan operasional memangkas kesenjangan digital di wilayah 3T yang merupakan bagian anak bangsa.

@IndoTelko