Kominfo pastikan 2 November ASO digelar

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan pada 2 November 2022 akan dilakukan penghentian siaran televisi analog (analog switch off/ASO) oleh seluruh lembaga penyiaran.  

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan ASO akan digelar secara bertahap mulai 2 November 2022, termasuk untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Totalnya ASO akan dilakukan di 222 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

“Ada 222 kabupaten/kota yang total ASO, dan masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan kita lakukan ASO sesuai kesiapan-kesiapan wilayah,” kata Johnny G Plate.

Dari sisi infrastruktur multipleks untuk pelaksanaan ASO di 2 November 2022, Menkominfo mengatakan keseluruhan infrastruktur sudah akan tersedia, baik yang disiapkan oleh lembaga penyiaran swasta (LPS) maupun oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo dan TVRI. Namun dari sisi distribusi set top box yang masih harus terus disempurnakan.

“Untuk wilayah Jabodetabek yang akan dilakukan ASO pada 2 November 2022, ini telah dibicarakan bersama-sama dan telah disepakati antara pemerintah dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan seluruh anggota ATVSI, dimana akan dilakukan sosialisasi secara masif dan pembagian set top box,” katanya.

Hingga saat ini telah dilakukan pembagian set top box di wilayah Jabodetabek kepada 479.000 keluarga kategori miskin. Distribusinya telah mencapai 98,44% dengan komposisi yang disiapkan pemerintah sebanyak 76% dan televisi swasta 24%.

“Dengan demikian kita harapkan pelaksanaan ASO pada 2 November di wilayah Jabodetabek akan berjalan dengan baik. Selanjutnya, kami akan meneliti ASO untuk wilayah-wilayah baik kabupaten/kota atau kota-kota provinsi penting di Indonesia untuk segera dilakukan ASO sesuai kesiapan wilayah masing-masing,” katanya.

Khusus untuk masyarakat menengah yang tidak mendapatkan set top box gratis, Menkominfo juga mengimbau agar segera memastikan televisi di rumah masing-masing sudah memenuhi syarat televisi digital. Kalau sudah memenuhi syarat, maka tidak perlu ada penambahan perangkat connector atau set top box. Jika belum, maka segera pasang perangkat set top box, sehingga bisa menerima siaran televisi digital.(wn)