Rupiah digital direspon baik pelaku usaha kripto

JAKARTA (IndoTelko) - Rencana diluncurkannya  rupiah bank digital oleh Bank Indonesia sebentar lagi terealisasi. Konsep mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) ini memang pernah mencuat pada tahun 2021 dan kembali digaungkan beberapa hari yang lalu. Ini dinilai merupakan langkah baik untuk literasi keuangan digital Indonesia. 

CEO Indodax platform perdagangan kripto di Indonesia, Oscar Darmawan mengatakan, langkah penggunaan rupiah digital merupakan sinyal baik untuk dapat meningkatkan ekosistem ekonomi digital, sehingga Indonesia tidak ketinggalan dari negara lain. 

“Terlebih, fokus pembahasan pada G20 yaitu pembangunan infrastruktur dalam rangka mendukung keterlaksanaan ekonomi digital seperti Pembangunan infrastruktur, penentuan road map dan pemberian stimulus digitalisasi. Digitalisasi dalam sistem ekonomi tentu ada dengan harapan agar bisa memecahkan problematika yang selama ini terjadi. Terlebih juga mengurangi risiko dari penggunaan uang kertas," tambahnya.

Ia memberi masukan, akan lebih baik apabila pembuatan rupiah digital tersebut memanfaatkan teknologi distributed ledger teknologi yang memiliki banyak kelebihan. Terutama bahwa teknologi ini memiliki sifat yang lebih aman dan transparan. 

“Teknologi blockchain sangat mengedepankan sifat transparansi dan efisiensi. Konsep nya pun sama dengan konsep Web 3.0 yang sama sama mengedepankan prinsip tersebut. Sehingga akan fungsinya sebagai pembayaran atau alat tukar bisa jauh lebih efisien, transparan, dan aman,” jelasnya.

Menurut Oscar, kripto di Indonesia, seperti Bitcoin dan kripto lain bukanlah alat pembayaran, melainkan sebuah komoditas atau aset yang dimanfaatkan untuk investasi. Kedepannya rupiah digital maupun aset kripto, bukan hal yang mengganggu satu sama lain karena fungsi nya yang berbeda bahkan justru rupiah digital akan memudahkan akses ke perdagangan kripto di Indonesia karena sama-sama berbentuk digital. 
 
“Regulasi mengenai kripto berada di bawah Bappebti dalam naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Hal hal yang diatur oleh Bappebti merupakan komoditas. Berdasarkan peraturan pemerintah saat ini, kripto adalah suatu komoditas digital yang telah teregulasi dan hanya bisa dimiliki oleh para investor sebagai suatu aset bukan sebagai alat pembayaran. Jadi ini merupakan hal yang berbeda dan tidak akan mengganggu,” katanya.

Adanya pembentukan rupiah digital, menurutnya justru langkah ini akan mengokohkan ekosistem ekonomi digital Indonesia. Baik stakeholder seperti pemerintah dan pengusaha, memiliki tujuan yang sama dalam meningkatkan literasi keuangan digital dan juga meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan bangsa. 

“Fungsi antara aset kripto dan Rupiah digital itu berbeda. Tetapi, baik pelaku usaha seperti kami dan pemerintah memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan literasi keuangan digital. Indodax selaku penyedia platform investasi digital juga memiliki tujuan serupa," jelasnya. (ak)