Hindari fintech ilegal, Investree optimalkan customer support

JAKARTA (IndoTelko)  -- Banyaknya pengaduan masyarakat baik yang menemukan maupun merasa dirugikan oleh situs/aplikasi/akun fintech ilegal yang mengatasnamakan Investree membuat pionir fintech lending ini semakin mengoptimalkan layanan Customer Support (CS) sebagai garda terdepan perusahaan dalam menindaklanjuti laporan.

Melalui 3 (tiga) kanal CS resmi perusahaan antara lain email cs@investree.id, telepon 1500886, dan Telegram @InvestreeBot, Investree berkomitmen membantu memecahkan berbagai permasalahan yang dilayangkan oleh pelanggan secara konsisten terutama yang berkaitan dengan situs/aplikasi/akun fintech ilegal atas nama Investree. Di mana Investree selalu berpedoman pada prinsip CS dapat diandalkan dan mudah dijangkau.

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, mengatakan, “Bagi Investree, punya produk yang baik saja tidak cukup. Perusahaan harus bisa dirasakan kehadirannya oleh para pelanggan kami. Untuk menjaga kepercayaan Borrower dan Lender, kami berinvestasi dalam layanan pelanggan atau yang kami sebut dengan Customer Support. Selain itu kami percaya, hal itu adalah kunci kesuksesan bisnis jangka panjang. Bagi masyarakat yang menemukan, mengalami penipuan, hingga kerugian finansial oleh situs/aplikasi/akun fintech ilegal yang mengatasnamakan Investree atau Tim Manajemen, harap melapor ke Customer Support Investree. Layanan CS kami terbuka lebar atas setiap pengaduan dan dengan senang hati membantu memberikan literasi bagaimana mengidentifikasi dan mencegah berhubungan dengan fintech ilegal kepada pelanggan serta pendampingan untuk melapor ke pihak berwajib.”

Dalam mengoptimalkan layanan CS, Investree mempraktikkan sejumlah inisiatif kunci. Pertama, memahami produk dan layanan. Setiap agen CS Investree wajib memahami produk dan layanan Investree berikut pembaruannya. Kedua, menjaga sikap positif. Merupakan kewajiban untuk selalu mengedepankan kehangatan dan personalisasi. Ketiga, merespons dengan cepat. CS Investree berusaha menyelesaikan setiap permasalahan pelanggan secara cepat dan tepat. Keempat, proaktif membantu memecahkan masalah. Investree mengantisipasi kebutuhan pelanggan bahkan sebelum mereka menanyakannya. Juga untuk meningkatkan layanan, Investree mengadakan survei berkala untuk menghimpun saran dan masukan dari Borrower dan Lender. Serta kelima, aktif mendengarkan dan melayani secara personal.

Adrian menambahkan, masyarakat harus terus meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjebak dan berurusan dengan situs/aplikasi/akun fintech ilegal. Jika masyarakat ingin mengajukan pembiayaan atau mendanai melalui layanan fintech lending seperti Investree, diimbau untuk mengecek status legalitasnya terlebih dahulu melalui Cekfintech.id. “Lain halnya kalau pelanggan dihubungi langsung oleh oknum yang mengaku sebagai karyawan dari perusahaan fintech tertentu. Pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai dengan yang tercantum di website atau media sosial resmi untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama x,” ujar Adrian.

Untuk mengurangi risiko kerugian bagi pengguna, Investree secara rutin mengingatkan masyarakat untuk mengakses, login, dan melakukan kegiatan pinjam meminjam hanya di platform Investree melalui www.investree.id dan aplikasi mobile resmi Investree for Lender (Android IOS) agar terhindar dari ancaman platform yang tidak bertanggung jawab. Namun apabila pelanggan menemukan atau terlanjur mengalami kerugian oleh situs/aplikasi/akun fintech ilegal, seperti yang pernah terjadi di Investree pada kasus ini, pelanggan sangat disarankan untuk melapor ke pihak berwajib termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan melakukan beberapa hal di bawah ini:

  1. Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
  2. Melaporkan bukti-bukti di atas dengan datang ke Kantor Polisi terdekat untuk membuat laporan.
  3. Mengirimkan keluhan layanan pinjaman fintech ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau Kontak 157.

Setelah ketiga langkah di atas selesai dilakukan, pelanggan dapat menghubungi fintech lending yang dicatut namanya untuk melaporkan kejadian. Di mana tentunya, jika mengatasnamakan Investree, pelaporan dapat dilakukan melalui kanal CS resmi perusahaan antara lain email, telepon, dan Telegram. (sar)