PeduliLindungi menuju SuperApp?

Aplikasi PeduliLindungi kembali menjadi bahan perbicangan di dunia maya.

Pemicunya adalah wacana yang digulirkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan  terkait keinginannya menjadikan aplikasi yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Telkom Indonesia itu sebagai alat pembayaran digital.

Luhut mengeluarkan wacana ini berbasiskan kepada keberhasilan Indonesia menggarap alat pembayaran digital melalui QRIS yang digagas Bank Indonesia.

“Karya Kreatif Indonesia terbukti mampu membangun produk premium disertai sitem pembayaran digital melali QRIS. Jadi sekarang sudah melebar. Nanti mungkin kita coba masukkan ke digital PeduliLindungi, platform yang macam mana saja bisa masuk,” ujar Luhut seperti dalam tayangan YouTube Bank Indonesia, belum lama ini.

Dalam kacamata Luhut, pemanfaatan PeduliLindungi sebagai sistem pembayaran merupakan dukungan untuk meningkatkan inklusi keuangan digital guna memperluas pasar produk-pdoruk lokal, seperti UMKM. Dengan begitu, pasar digital Indonesia akan lebih siap dan berdaya saing baik dari sisi hulu maupun hilir.
       
Potensi
Ide yang digulirkan Pria akrab disapa LBP ini secara bisnis tentu sangat menarik untuk dijalankan.

Kominfo mengungkapkan belum lama ini PeduliLindungi telah digunakan oleh 32,8 juta pengguna, dengan rata-rata penambahan pengguna per hari mencapai 500.000 pengguna.

Per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi di beberapa sektor publik, seperti pusat perbelanjaan, industri, tempat olahraga, dan lainnya, telah mencapai 13,6 juta orang.

Angkasa Pura II mengungkapkan pada periode 1 Agustus - 19 September 2021 aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan sekitar 1 juta kali oleh penumpang pesawat untuk memproses penerbangan (keberangkatan dan kedatangan).

Tingginya penggunaan aplikasi PeduliLindungi tak bisa dilepaskan dari regulasi yang menjadikan platform ini sebagai syarat untuk mengakses layanan transportasi dan tempat-tempat publik.

Tentu saja dengan adanya “dorongan” berupa kewajiban dari regulasi, penggunaan aplikasi PeduliLindungi terus meroket karena diandalkan sebagai alat pengendalian selama pandemi.

Dari sisi data yang dimiliki, PeduliLindungi cukup “berisi” karena mengantongi nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, riwayat kesehatan, dan lainnya dari pengguna. Di era digital, mengetahui data lumayan lengkap dari pengguna akan memudahkan profiling untuk menawarkan produk sesuai kebutuhan.

Sehingga menjadi hal yang wajar LBP memiliki visi jangka panjang mempersenjatai PeduliLindungi dengan alat pembayaran sehingga bisa menjadi superApp untuk aplikasi kesehatan nantinya.

Tanda Tanya
Sayangnya, wacana yang digulirkan ini tidak tepat momentumnya mengingat PeduliLindungi memiliki sejumlah pekerjaan rumah belum diselesaikan.

Pertama, terkait user experience dalam memanfaatkan aplikasi ini yang dikeluhkan pelanggan karena jauh dari keamanan dan kenyamanan.

Data yang dikeluarkan Ketua Satgas Sistem Informasi Datu Data untuk Covid-19 Telkom Joddy Hernady mengungkapkan pada Agustus 2021, ada masuk sekitar sejuta keluhan. Dalam sehari ada sekitar 80 ribu keluhan.

Kedua, soal keamanan yang belum terselesaikan mengingat banyaknya bocor data pribadi pengguna.

Terakhir, masalah regulasi. Jika memang PeduliLindungi akan disisipkan sebagai alat pembayaran, artinya nilai ekonomi mulai masuk sehingga regulasi harus diubah tentang kewajiban penggunaan aplikasi ini di masyarakat. Jika aturan tak diubah, bisa muncul persepsi adanya pembiaran praktik monopoli yang tentunya membuat tidak sehat kompetisi di alat pembayaran digital.

Melihat hal ini, ada baiknya pemerintah fokus saja kepada tujuan awal adanya PeduliLindungi yakni sebagai perangkat pengendalian pandemi, ketimbang menyeret inovasi ini sebagai alat bisnis yang ujungnya membuat kepercayaan publik menjadi turun kepada platform tersebut

@IndoTelko