Polemik laptop Merah Putih

Isu Laptop Merah Putih menjadi salah satu topik yang hangat diibahas warganet pada pekan ini.

Dunia maya dihebohkan dengan kabar Laptop Merah Putih yang disediakan pemerintah seharga Rp 10 juta.

Spesifikasi laptop ini ada dalam bagian lampiran Permendikbud No 5 Tahun 2021. Di sana juga tertera spesifikasi minimum pengadaan laptop untuk dipakai di SD, SMP, SMA, SMK dan SKB.

Detail spesifikasinya: Memori = 4 GB DDR4 Monitor = 11 inch LED Processor = Core 2, >1,1 GHz, Cache 1 M Hard drive = 32 GB USB Port = USB 3.0 Networking = WLAN Adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n) Audio = Integrated Daya = Maksimum 50 watt Operating System = Chrome OS Device management = Ready to activated Chrome Education upgrade, Garansi = 1 tahun. 

Warganet melakukan spekulasi atas pengadaan laptop Merah Putih karena beberapa hari sebelumnya ada kabar dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin  meningkatkan penggunaan produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya laptop. 

Proyek dengan nama Laptop Merah Putih ini dimaksudkan agar Indonesia tidak terus-terusan mengimpor produk. 

"Pemerintah berupaya mempersiapkan riset untuk meningkatkan kandungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) agar dapat memproduksi laptop Merah Putih mulai dari desain hingga pengembangan," jelas Luhut.

Diungkapkannya, pemerintah akan menggelontorkan Rp17 triliun untuk memproduksi laptop karya anak bangsa.  

Pemerintah mencatat kebutuhan produk TIK, dimulai dari tingkatan PAUD hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dari 2021 hingga 2024. Produk tersebut antara lain 1,3 juta unit laptop, 99 ribu konektor, 99 ribu LCD proyektor, 12 ribu layar proyektor, dan lainnya. 

"Untuk 2021 pengadaan laptop ada 431.730 unit. Kita akan sebar ini. Kami akan batasi impor-impor dari luar," kata Luhut. 

Untuk pengadaan laptop tersebut, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 1,3 triliun dari APBN dan Rp 2,4 triliun dari dana alokasi khusus fisik pendidikan. "Saat ini sudah ada tanda tangan kontrak pengadaan produk dalam negeri senilai Rp 1,1 triliun. Ada enam produsen laptop dalam negeri yang bersedia," tandas Luhut. 

Klarifikasi
Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek M Samsuri menjelaskan, ada salah kaprah terkait penggunaan kata Laptop Merah Putih. 

"Beda, (laptop) merah putih itu istilahnya laptop yang sedang dikembangkan jadi beda yang sekarang proses pengadaan. Yang disebut laptop merah putih itu adalah laptop yang pure inisiatif akan dikembangkan murni oleh konsorsium riset perguruan tinggi," kata Samsuri.

Kemendikbud Ristek bekerjasama dengan ITB, ITS, dan UGM melalui konsorsium untuk mendorong produksi laptop dan tablet 'Merah Putih'.  

Sementara itu, laptop yang akan diberikan Kemendikbud termasuk bantuan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Laptop itu akan diberikan kepada sekolah-sekolah di Indonesia yang belum memiliki TIK memadai. Bukan diberikan kepada per orang siswa. 

"Sebenarnya konsepnya diberikan ke sekolah untuk sekolah-sekolah yang belum memiliki TIK yang memadai. Sekolah minimal layak TIK kalau punya 15 komputer/laptop. Nah masih banyak yang belum memiliki itu, itulah yang diberi stimulus oleh pemerintah pusat melalui DAK non fisik," ungkap Samsuri. 

Dia juga meluruskan bahwa harganya tidak mesti Rp 10 juta dan Chromebook. Memang terdapat spesifikasi minimal seperti yang disebutkan di Permendikbud nomor 25 tahun 2021. Akan tetapi pemerintah daerah (pemda) bisa membeli sesuai kebutuhan, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Keluarnya klarifikasi dari Kemendikbudristek ini diharapkan bisa membuat jernih informasi yang didapat publik. 

Diharapkan pemerintah bisa secepatnya merealisasikan proyek Laptop Merah Putih tersebut agar sektor manufaktur elektronika dapat kembali bergulir lebih cepat dengan ada kepastian.

@IndoTelko