JAKARTA (IndoTelko) – Polisi menangkap Dokter Lois karena dianggap telah menyebarkan hoaks soal Corona. Tak main-main, hoaks itu disebarkan melalui 3 platform media sosial.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan hoaks yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona. Salah satu hoaks dr Lois yang disinggung polisi adalah mengenai pasien Corona meninggal.
“Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam 6 macam,” kata Kombes Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari situs resmi Polri, Senin (12/7).
Polisi menyebut penyebaran hoaks itu dilakukan dr Lois di beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.
“Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan,” jelasnya.
Dokter Lois ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore. Dokter Lois ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A. Kasusnya kemudian ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sementara Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyatakan dokter Lois dianggap menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Kemudian, dia juga diduga melanggar pidana menghalang-halangi pelaksanaan atau penanggulangan wabah dengan menyiarkan berita tak pasti. Polisi menyebut patut diduga berita hoaks yang disebarkan itu dapat membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Agus menjelaskan, Lois dijerat pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dari keseluruhan pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada Lois ialah 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Beleid tersebut berbunyi: (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan engaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Kemudian, dalam sangkaan pasal lain tentang upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah, dia terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda setingi-tingginya Rp1 juta.
Penangkapan Lois dilakukan usai perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial.(ak)