Manfaatkan aplikasi eHAC untuk permudah perjalanan

JAKARTA (IndoTelko) – Aplikasi Indonesia Health Alert Card (eHAC) milik Kementerian Kesehatan saat ini dalam masa transisi untuk dapat digunakan guna melakukan validasi surat keterangan hasil tes COVID-19 secara digital, baik itu hasil rapid test atau PCR test.

Di dalam masa transisi ini, lewat fitur Health Passport di aplikasi eHAC, calon penumpang pesawat dapat melakukan permintaan untuk melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan yang ditunjuk Kemenkes, dalam hal ini salah satunya Farmalab yang berada di Airport Health Center Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Usai calon penumpang pesawat melakukan pemeriksaan, hasil tes kemudian akan langsung dikirim oleh fasilitas kesehatan tersebut ke akun bersangkutan yang terdaftar di aplikasi eHAC.

“Fitur Health Passport di eHAC ini mempermudah traveler dalam melakukan perjalanan udara dengan tetap memenuhi protokol kesehatan. PT Angkasa Pura II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] bersama-sama melakukan sosialisasi kepada calon penumpang pesawat terkait hal ini,” jelas VP of Corporate Communication Angkasa Pura II Yado Yarismano.

Yado mengimbau supaya calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, dapat memanfaatkan fitur Health Passport yang ada di aplikasi eHAC ini agar semakin mempermudah dalam memproses keberangkatan penerbangan.

Kepala KKP Kemenkes Bandara Soekarno-Hatta dokter Darmawali Handoko menuturkan pengembangan aplikasi eHAC terus dilakukan termasuk untuk mempermudah perjalanan penumpang dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan.

“Fitur Health Passport yang ada di aplikasi eHAC merupakan salah satu upaya untuk mendukung terpenuhinya protokol kesehatan dengan mudah untuk mendukung perjalanan dari bandara, pelabuhan dan stasiun," jelas dokter Darmawali Handoko.

Adapun berikut langkah-langkah bagi traveler yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta untuk dapat melakukan tes dan validasi surat hasil tes di Bandara Soekarno-Hatta COVID-19 melalui aplikasi eHAC:

1. Setelah menginstall aplikasi eHAC, pilh fitur Account yang ada di tengah bawah tampilan aplikasi

2. Pilih Register Now

3. Lakukan registrasi dengan alamat email dan memasukkan password yang ingin digunakan

4. Setelah registrasi, pilih fitur Health Passport

5. Pada halaman Health Passport, pilih Health Passport Portal

6. Pada halaman Health Passport Portal, pilih menu Request Test at The Airport/Check Point/Station dan kemudian isi data yang ada pada menu tersebut. Di dalam kolom kode bandara, masukkan CGK

7. Pilih Laboratory (Farmalab Soekarno-Hatta RGL Singapore, Farmalab Soekarno-Hatta T2 atau Farmalab Soekarno-Hatta T3). kemudian pilih Request untuk didaftarkan di lokasi tes COVID-19

8. Hasil tes dapat dilihat di menu PCR/Rapid Test History. Hasil test dapat didownload atau dilihat barcode, untuk kemudian ditunjukkan ke petugas di konter check in maskapai di Terminal 2 atau Terminal 3.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 ketentuan Nomor 15, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes rapid antigen terhadap pelaku perjalanan di DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Penumpang yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin melanjutkan perjalanan menuju Jakarta diimbau untuk sudah menyiapkan hasil rapid test antigen dari bandara asal. Adapun bagi yang belum membawa surat hasil rapid test antigen dari bandara asal, dapat melakukan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta atau fasilitas kesehatan terdekat.

Adapun ketentuan di dalam SE Kemenkes RI No HK.02.01/MENKES/382/2020 yang mengatur bahwa calon penumpang pesawat sebelum keberangkatan harus menunjukkan surat hasil PCR test atau rapid test antibody/antigen yang berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan, masih diberlakukan hingga pemberitahuan lebih lanjut.(pg)