Kominfo sempurnakan aturan teknis Cipta Kerja

Menteri Kominfo Johnny G. Plate

JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyempurnakan aturan teknis dari Undang-undang Cipta Kerja dengan mengajak pemangku kepentingan untuk memberian masukan dan usulan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).

"Tentunya pemberlakukan kedua RPP ingin diharapkan akan mendorong peningkatan dan kemudahan berusaha, serta implementasi Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital," ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate.

Diharapkannya, pemberlakuan kedua RPP tersebut mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.

"RPP NSPK mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah atau tinggi," jelasnya.

RPP NSPK telah menerapkan standar usaha untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Selain itu, menurutnya RPP NSPK  akan mereformasi perizinan berusaha.

"Dengan adanya pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, maupun penyederhanaan regulasi sebagai upaya untuk mengurangi hyperregulation sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo," tandasnya.

Sedangkan RPP Teknis, mengatur hal-hal teknis di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam mendukung ekonomi digital nasional.

Pengaturan dalam RPP Teknis mencakup implementasi Analog Switch Off (ASO) tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara bersama baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

"Kedua RPP ini tentunya memiliki peran strategis bagi terselenggaranya transformasi digital, khususnya di masa pandemi. Maupun post pandemi berikutnya yang telah mengubah secara struktur cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, dan bertransaksi secara online sehingga perlu disiapkan secara matang," jelasnya.(wn)