Setelah ditangkap, Ravio dilepas polisi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA (IndoTelko) - Kabar Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra, ditangkap polisi di media sosial (Medsos) ternyata benar adanya.

Mengutip situs Humas.polri.go.id (24/4), dinyatakan Polda Metro Jaya menangkap aktivis Ravio Patra karena diduga mengajak provokasi untuk melakukan penjarahan. Selain Ravio, polisi juga mengamankan seorang WNA berinisial RS.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan penanganan keduanya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang saksi berinisial DR. Saksi tersebut mengaku menerima broadcast massage melalui Whatsapp (WA) bahwa ada pihak yang mengajak untuk melakukan penjarahan.

“Polda Metro Jaya mengamankan seorang laki-laki berinisial RP dan berinisial RS (WNA) setelah menerima laporan saksi berinisial DR yang menyampaikan laporan bahwa menerima WA dari seseorang bernomor telfon 081xxx yang berisi mengajak melakukan penjarahan di tanggal tertentu di bulan April,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (23/4).

Usai mendapatkan laporan tersebut, Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan mentracking nomor yang dimaksud. Polisi kemudian mengamankan Ravio Patra dan Seorang WNA di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut dari penyidik melakukan pengecekan nomor handphone dan profiling, RPS didiketahui berada di Menteng, Jakarta Pusat dan dilakukan pengamanan pada saat RPS hendak memasuki kendaraan berpelat CD diplomatik dari kedutaan Belanda,” jelasnya.

Keduanya dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pengakuan sementara, Ravio menyebut akun Whatsapp miliknya di hack seseorang. Polisi saat ini masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk mengetahui jejak digital.

“RP dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan RPS menyatakan bahwa WA yang dimiliki telah di hack, hingga saat ini penyidik PMJ telah mengirimkan barang bukti ke Labfor untuk mengetahui lebih lanjut jejak digitalnya,” tuturnya.

Saat ini Ravio Patra berstatus saksi dan telah dipulangkan sejak semalam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Ravio Patra ditangkap atas dugaan berbuat onar, penghasutan, dan ujaran kebencian.

"Yang bersangkutan memang diduga menyiarkan berita onar atau menghasut membuat kekerasan atau menyebar kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram, Kamis (23/4).

Sebelumnya, medsos heboh dengan kabar penangkapan Ravio Patra. Ravio selama ini dikenal menyuarakan kritikannya melalui akun media sosial Twitter @raviopatra.

Terakhir Ravio mengkrtik soal program Kartu Prakerja dan keterlibatan mantan Staf Khusus Presiden Adamas Belva Syah Devara di proyek tersebut. Ravio juga sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yg diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua. Ia juga sempat menuliskan kritiknya tentang penanganan Covid-19.

Media sosial terbelah dengan tanda pagar (Tagar) #bebaskanravio dan #bebaskanvario.
Sebuah petisi online dengan judul @jokowi @kepolisian_RI #BebaskanRavio, Ungkap Pelaku Peretasan! yang diinisiasi Ryan Febrianto telah mendekati 10 ribu penandatangan pada Jumat (24/4) siang.

Amnesty International Indonesia melalui akun @amnestyindo menyatakan setelah 33 jam penangkapan dan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya sejak 22 April 2020 Pukul 21.00 WIB, Ravio Patra akhirnya dibebaskan pagi ini, 24 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi.

@amnestyindo menyatakan Ravio Bebas atas dukungan publik, sehingga Ravio dan tim pendamping mengucapkan terima kasih atas segala bantuan dan upaya bersama untuk menghentikan kriminalisasi ini. Gerak cepat bersama menjaga kawan-kawan yang dikriminalisasi sangat terasa dan sangat berarti.

#RavioBebas atas dukungan publik, sehingga Ravio dan tim pendamping mengucapkan terima kasih atas segala bantuan dan upaya bersama untuk menghentikan kriminalisasi ini. Gerak cepat bersama menjaga kawan-kawan yang dikriminalisasi sangat terasa dan sangat berarti.

— Amnesty International Indonesia (@amnestyindo) April 24, 2020

Masih dari cuitan @amnestyindo, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mencatat berbagai permasalahan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk tidak dijalankannya prinsip-prinsip fair trail.

Pertama, tim penasehat hukum dipersulit memberikan bantuan hukum. Setelah penangkapan, saat tim mendatangi Polda Metro Jaya pada 23 April 2020, jam 11.00 WIB, berbagai unit kepolisian menyangkal keberadaan Ravio. Baru sekitar pukul 14.00 WIB, mereka membuka info tersebut.

Kedua, proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur. Polisi tidak mampu menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya. Kediamannya digeledah dan barang yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa.

Ketiga, pihak penyidik di Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan, padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu.

Keempat, tim kuasa hukum menemukan adanya kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg. Intimidasi ini membuat Ravio syok berat.

Kelima, status hukum Ravio berubah-ubah. Saat Ravio menjalani pemeriksaan sekitar pukul 03.00 WIB - 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 statusnya adalah Tersangka, sementara pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB diperiksa kembali sebagai Saksi.

Keenam, penyidik sempat menginformasikan kepada tim kuasa hukum bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal status Ravio adalah Saksi.

Ketujuh, penyidik mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi Ravio yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana, dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio.

Kedelapan, pasal yang dituduhkan berubah-ubah. Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong. Kemudian diganti menjadi Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kesembilan, dalam surat penyitaan yang disampaikan polisi secara tertulis terdapat empat yang disita (dua laptop dan dua HP). Namun di Berita Acara Penolakan justru dibuat enam barang termasuk KTP dan email. Setelah perdebatan dua hal ini dihapuskan.(id)