Komisi I DPR minta penerapan validasi IMEI agar tak rugikan konsumen

JAKARTA (IndoTelko) - Komisi I DPR mengingatkan penerapan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) agar tidak merugikan konsumen.

“Validasi IMEI  dapat menjadi faktor penguat bagi industri seluler serta melindungi konsumen dari barang 'black market' atau barang illegal namun penerapannya jangan sampai mengorbankan konsumen yang sebelum peraturan ini diberlakukan telah membeli perangkat seluler yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian," ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari Kharis, kemarin.

Dimintanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus siap dengan regulasi yang terpadu bersama dengan Kementerian terkait agar tidak muncul kegaduhan dimasyarakat, mengingat perangkat seluler yang aktif melebihi jumlah penduduk Indonesia.

“Pemerintah membuat regulasi dan sistem harus terpadu, antara Kemenperin, Kominfo, operator seluler. Penggunaan ponsel lebih dari 280 juta, jangan sampai diberlakukan mundur karena itu merugikan konsumen. Mereka membeli ponsel tentu berpikir semua yang dijual di gerai atau online itu legal," terang Kharis.  

Diharapkannya,  Sistem Informasi Industri Nasional dan aturannya hanya berlaku bagi ponsel yang dibeli sesudah tanggal 18 April 2020, sehingga pengguna ponsel yang sudah aktif sebelum aturan ini berlaku tetap terlindungi dan industri selular nasional juga akan menjadi lebih bergairah karena terlindungi dari serbuan barang illegal dipasaran.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan ebijakan pengendalian IMEI berlaku terhitung mulai tanggal 18 April 2020.   

Nantinya pengguna perangkat HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu.

Untuk perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

Sesuai PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI, perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran. Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.

IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor, dihasilkan dari 8  digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Nomor IMEI dapat ditemukan dalam perangkat HKT dengan menekan *#06# kemudian tampil di layar perangkat. Selain itu dapat ditemukenali di bawah baterai, kardus kemasan, dan kartu garansi.

IMEI bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringan operator telekomunikasi.

Ketika perangkat HKT dipasang dengan Kartu Subscriber Identification Module (SIM) dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, pada dasarnya operator seluler telah mendata atau melakukan pairing nomor IMEI dan kartu SIM serta menyimpan data itu pada server milik operator seluler.(wn)