JAKARTA (IndoTelko) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan mulai 10 April 2020 di DKI Jakarta.
Seiring dengan itu, operasional penerbangan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) pada 10-11 April 2020 mengalami penyesuaian.
Sejalan dengan dipatuhinya pemberlakuan PSBB oleh masyarakat, pergerakan pesawat di Soekarno-Hatta pada 10 April tercatat 328 pergerakan atau turun 3,24% dibandingkan dengan 9 April sebanyak 339 pergerakan pesawat.
Kemudian, pada 11 April jumlah pergerakan pesawat adalah 253 pergerakan atau turun 22,86% dibandingkan dengan 10 April.
President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan penurunan jumlah penerbangan menandakan bahwa maskapai dan masyarakat memang telah memahami dan mematuhi berlakunya PSBB DKI Jakarta.
“Jumlah penerbangan di Soekarno-Hatta mengalami penurunan dengan load factor pesawat diperkirakan juga tidak lebih dari 50% seiring dengan PSBB yang memang dipatuhi warga Jakarta. Penerbangan lebih banyak dioperasikan di rute domestik, dan sangat sedikit untuk di rute internasional seiring dengan pandemi global COVID-19,” ujar Muhammad Awaluddin.
Sama dengan Soekarno-Hatta, penurunan penerbangan juga terjadi di Halim Perdanakusuma. Pada 10 April tercatat 75 pergerakan pesawat atau turun 20,21% dibandingkan dengan 9 April yang sebanyak 95 pergerakan.
Pada 11 April di Halim Perdanakusuma terdapat 53 pergerakan pesawat atau turun 29,33% dibandingkan dengan 10 April.
“Penerbangan memang mengalami penurunan, namun di sisi lain hal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 seiring dengan berlakunya PSBB,” jelas Muhammad Awaluddin.
Muhammad Awaluddin menuturkan bahwa operasional penerbangan yang masih terlihat sedikit bergairah adalah penerbangan kargo.
“Penerbangan kargo dibutuhkan untuk mengangkut alat-alat medis dan berbagai bantuan. Untuk hari ini ada 3 penerbangan kargo di Soekarno-Hatta,” katanya.
Saat ini Angkasa Pura II telah menetapkan stasus Minimum Operation di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma. Artinya, dilakukan penyesuaian pola operasional dengan optimalisasi fasilitas sesuai dengan lalu lintas pesawat dan penumpang pesawat.
Status Minimum Operation juga membuat personel operasional di bandara dapat menerapkan konsep kerja dari rumah (work from home/WFH) sehingga menurunkan risiko terpapar COVID-19.(ak)