RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bikin milenial susah dapat pekerjaan?

JAKARTA (IndoTelko) - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dikhawatirkan membuat generasi milenial susah mendapatkan pekerjaan di masa depan.

"Habis sudah pengharapan anak milenial untuk mengisi ruang startup. Karena isi Pasal 42 soal syarat rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dikecualikan untuk startup," ungkap Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira via akun media sosialnya, kemarin.

Mengutip dokumen RUU Omnibus Law yang beredar di media, dalam Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan di 
Pasal 89 dinyatakan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279) diubah:  

1. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.

"Bisa dibayangkan motor pertumbuhan yang digadang-gadang menyelamatkan bonus demografi justru aturan TKA-nya dibuka lebar. Pada akhirnya akan ada dua kelas yang akan tercipta kalau RUU Omnibus Law disahkan. Kelas satu adalah TKA yang didatangkan untuk bekerja di bagian high skill, sementara kelas dua adalah pekerja pekerja yang nasibnya tak pasti. Sekali Anda jadi mitra, Anda takkan punya perbaikan karier untuk mengalahkan TKA. Garis nasib sudah ditentukan dalam RUU Omnibus Law. Begini kok salah ketik? Lawan hai Milenial!" serunya.

Menurut situs Startup Ranking, ada lebih dari 2.000 start-up di Indonesia. Sehingga menempatkan Indonesia di posisi kelima sebagai negara dengan start-up terbanyak di dunia.

Sementara A.T. Kearney menyatakan Indonesia menghasilkan 278 insinyur per sejuta orang setiap tahunnya.(wn)