Kominfo tingkatkan layanan frekuensi

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meningkatkan layanan publik dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) yang selama ini mengelola kebijakan spektrum frekuensi bagi masyarakat.

Kominfo memindahkan kantor Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI yang semula berlokasi di Kantor Pusat Kementerian Kominfo, ke Wisma Antara di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Kantor Pusat Pelayanan Terpadu atau loket terintegrasi satu atap dari Ditjen SDPPI ini, bertempat di lantai 1 Gedung Wisma Antara.

“Saya memberikan dorongan semangat kepada Dirjen SDPPI dan seluruh jajarannya yang akan menempati kantor baru, karena ini akan menjadi tempat pelayanan publik,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, kemarin.

Johnny menjelaskan, Kominfo yang terdiri dari 4 Direktorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, Inspektur Jenderal serta satu badan yakni BAKTI dengan memiliki ribuan karyawannya, tidak cukup untuk ditampung di kantor pusat Kominfo, sehingga perlu menyewa kantor-kantor lainnya.

“Kenapa pilih di sini (Gedung Wisma Antara), pasti ini kompetitif dan mudah karena di lantai 1 sehingga gampang untuk melayani dan dekat juga dengan kantor pusat Kominfo,” ujarnya.

Johnny berharap, melalui kantor Pusat Pelayanan Terpadu yang baru bisa lebih meningkatkan kerja sama antar kementerian dan lembaga dalam mengelola spektrum frekuensi nasional. Hal tersebut  agar tidak terjadi interference yang bisa mengganggu pelayanan publik.

“Kerja sama ini perlu dilakukan antar kementerian dan lembaga, hari ini dilakukan dengan Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan yang kami tentunya menyambut dengan baik sekali, karena ini juga akan membantu Kementerian Kominfo di tingkat dunia khususnya memenuhi syarat-syarat di International Telecommunication Union (ITU),” imbuhnya.(wn)