Kemendag blokir 54 situs investasi ilegal

ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) –Kementerian  Perdagangan (Kemendag) melalui  Badan  Pengawas  Perdagangan Berjangka  Komoditi  (Bappebti)  kembali memblokir 54 situs yang menawarkan investasi ilegal  di  bidang perdagangan berjangka komoditi termasuk Binomo pada November   2019.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal. Total nama domain yang telah diblokir Bappebti sepanjang tahun 2019 sebanyak 253 domain.

"Pemerintah kembali memblokir 54 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi termasuk  Binomo. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari investasi  ilegal yang berpotensi merugikan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan perdagangan berjangka,"ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.

Diungkapkannya, dua nama domain Binomo sebelumnya yaitu https://binomo.net dan https://binomo.com telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan Bappebti.

Namun, berdasarkan pengamatan dan pemantauan yang dilakukan Bappebti, situs web Binomo muncul kembali dengan alamat https://www.binomo.org dan https://www.binomo.binaryoptionindo.com.

Sehingga, pada November 2019 Bappebti  bekerjasama dengan Kemenkominfo kembali memblokirsitus web Binomo tersebut.

"Bappebti  secara  rutin  melakukan  pemantauan  dan  pengawasan  terhadap  entitas  ilegal yang melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti,"tegas Tjahya.

Tjahya juga menjelaskan, penawaran investasi ilegal biasanya ditujukan kepada masyarakat awam atau  investor  pemula. Investasi  tersebut memiliki  risiko yang  tinggi bagi  para  investor.  

Selain berpotensi  mendapatkan keuntungan besar, investor juga dapat mengalami kerugian yang  besar, bahkan dana investasi dapat hilang seketika.

"Masyarakat agar berhati-hati dengan  penawaran investasi dengan menjanjikan keuntungan  di luar  kewajaran  dalam  waktu  singkat  tanpa  menjelaskan risiko  kerugian  yang  juga  besar," imbau Tjahya.

Kepala  Biro  Peraturan  Perundang-undangan  dan  Penindakan  M.  Syist menyatakan,  sama  seperti entitas-entitas  yang  pernah  diblokir  Bappebti  sebelumnya,  entitas-entitas  yang  diblokir  Bappebti saat ini masih melakukan modus-modus yang serupa.

Menurut Syist, modus  yang  tengah  tren  yaitu  dengan  menawarkan  opsi  biner  atas  kontrak komoditas  seperti  emas  dan  kontrak  mata  uang.  Sedangkan  modus-modus  lama  yang  masih digunakan  yaitu  investasi  berkedok  forex  dengan  menjanjikan  pendapatan  tetap  dalam  bentuk paket-paket investasi yang mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti dan menjadi introducing broker(IB) dari pialang luar negeri.

"Sebelum memilih  instrumen  investasi,  masyarakat perlu mempelajari  terlebih  dahulu  mengenai untung  dan  rugi, tidak  mudah  tergiur  penawaran  dengan  janji-janji  untung  yang  tinggi, sertaselalu  melakukan  pengecekan  legalitaspialang  berjangka.  Untuk  mengetahui legalitas  pialang berjangka, masyarakat dapat langsung mengakses https://www.bappebti.go.id,"pungkas Syst.(wn)