Facebook kembali disidang pada 9 Januari

Kuasa hukum penggugat Facebook Jimy Tommy

JAKARTA (IndoTelko) - Sidang gugatan Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) terhadap Facebook terkait skandal Cambridge Analytica akan kembali digelar pada 9 Januari 2020.

"Tak terasa sejak kasus ini didaftarkan ke Pengadilan pada 14 Mei 2018, belum tuntas juga sampai sekarang, hingga besok mulai lagi persidangannya," ungkap Kuasa hukum penggugat, Jimy Tommy dalam pesan singkat ke IndoTelko, Minggu (3/1).

Diungkapkannya, agenda pada 9 Januari mendatang adalah menunggu relaas Cambridge Analytica dari Kementrian Luar Negeri (Kemenlu). "Jika sudah ada maka sudah resmi dipanggil tiga kali tidak hadir, dan nanti sidang dilanjutkan tanpa kehadiran Cambridge Analytica," katanya.

Sementara untuk Facebook yang bermarkas di Silicon Valley dalan persidangan terakhir dinyatakan sudah memenuhi masalah legalitasnya. Cambridge analytica sudah dipanggil secara patut melalui Kemenlu RI, tetapi belum ada surat  keterangan atau relaas surat panggilan kembali.

"Perkembangan terakhir di belahan dunia lain, Brazil menjatuhkan denda sebesar US$1,6 juta (Rp 22,3 miliar) kepada Facebook karena penyalahgunaan data pengguna. Kita tentu berharap pengadilan di Indonesia memantau perkembangan global ini dalam mengambil putusan nantinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Perlindungan Konsumen di Kementerian Hukum Brasil mengatakan bahwa data dari 443 ribu pengguna Facebook disediakan secara tidak benar untuk pengembang aplikasi bernama "thisisyourdigitallife."

Dalam pernyataan resmi, Kementerian Hukum Brasil menyebut, Facebook membagikan data itu untuk tujuan yang "patut dipertanyakan."

Menurut Kementerian Hukum Brasil, Facebook gagal menyediakan informasi yang cukup untuk pengguna mengenai pengaturan privasi default, utamanya terkait dengan data friends dan friends of friends.

Facebook memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding atas putusan ini. Jika tidak, mereka harus membayar denda dalam waktu 30 hari.(id)