Melawan begal digital

Tangkapan layar di situs IndoXXI yang akan tutup pada 1 Januari 2020

"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, INDOXXI".

Begitulah isi pesan dari pengelola situs INDOXXI ke para pengunjungnya terkait permintaan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengancam akan memblokir situs tersebut dan membawanya ke ranah hukum pidana jika tak menghentikan aktivitas ilegalnya.

Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate menjelaskan, pemerintah tidak ingin aksi pembajakan film mengganggu perekonomian Indonesia.

Ditegaskannya, Kominfo tidak dapat melegalkan situs web streaming yang berisi konten bajakan karena tak sesuai dengan regulasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Sepengetahuannya, sudah ada negara yang dituntut karena maraknya pembajakan film.

Johnny juga khawatir kegiatan ilegal seperti ini menghalangi investor masuk ke Indonesia. Padahal pemerintah berfokus membangun iklim investasi dan kepastian usaha yang baik guna mendorong perekonomian.

Sudah Lama
Untuk diketahui, nama situs INDOXXI dan sejenisnya lumayan digemari oleh pengguna internet di Indonesia.

Berdasarkan survei YouGov, 63% konsumen daring di Indonesia menonton film lewat situs web streaming atau situs torrent. Situs IndoXXI (Lite) menjadi situs menonton film paling populer yang digunakan oleh 35% pengguna.

Dari 63% yang mengakses situs web streaming atau situs torrent, 62% mengatakan telah membatalkan semua atau sebagian langganan di layanan TV berbayar yang legal.

Coalition Against Piracy (CAP) juga menemukan 29% konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video atau film bajakan.

TV box ini dikenal sebagai Illicit Streaming Devices (ISD) yang sudah terisi aplikasi ilegal. Perangkat ini membuat konsumen bisa mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video on demand yang seharusnya terdapat biaya berlangganan tahunan.

Aplikasi ini populer di kalangan anak muda. Sebesar 44% responden berusia 18 hingga 24 tahun mengakui menggunakan layanan ilegal ini.

Sejak Juli 2019, Kominfo mengakui lebih dari 1.000 situs web pembajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokirnya.

Kominfo kesulitan memberantas situs-situs film bajakan. Ibarat mati satu tumbuh seribu, situs yang telah diblokir kembali muncul dengan nama domain lain.

Untung Besar
Mengacu ke situs pemeriksa pendapatan situs URLrate, idtube.me, sebagai nama situs terkini IndoXXI, berhasil meraih pendapatan rata-rata US$2.659 (sekitar Rp 37 juta) per hari. URLrate juga mengestimasi situs idtube.me atau IndoXXI ini bernilai US$1.914.480 (sekitar Rp 26,7 miliar).

Menurut URLrate, situs IndoXXI punya 221.621 daily unique visitors alias pengunjung harian yang datang ke situs lebih dari sekali dalam satu hari. IndoXXI juga disebutnya punya 1.329.726 daily pageviews atau jumlah halaman yang dilihat pengunjung situs dalam satu hari.

Check Website Price, IDTube.me alias IndoXXI memiliki 6.725 pengunjung (daily unique visitor) dan 26.899 pageview harian. Lalu, pendapatan iklan per hari di situs ini diprediksi mencapai 71 euro (setara Rp 1 juta).

Sementara dalam prediksi bulanan IDTube.me diduga bisa meraih 198.585 pengunjung dengan pageview sebanyak 794.327 dan pendapatan 2.097 euro (setara Rp 32,4 juta). Untuk per tahun, IDTube.me diperkirakan dikunjungi oleh 2.456.209 orang. Prediksi valuasi dari situs ini versi Check Website Price sekitar satu miliar euro.

Tingginya valuasi dari IndoXXI dan sejenisnya tak bisa dilepas dari tingginya trafik yang dihasilkan. dari trafik ini, si pemilik situs melakukan monetisasi dengan pemasangan iklan dan menyisipkan malware. Karena itu, meski gratis, situs streaming film ilegal ini dinilai berbahaya bagi perangkat pengguna.

Monetisasi lain dengan skema Potentially Unwanted Application (PUA) yakni program yang menyisipkan virus ke komputer atau ponsel pengguna. Virus itu lantas dapat mengganggu perangkat atau bahkan menjadi malware. Fakta menyatakan,  lebih dari 50% PUA bisa berubah menjadi malware yang bisa mencuri data, melakukan key logging, bit mining, dan sebagainya.

Umumnya pengguna tidak menyadari bahwa mereka telah mengunduh PUA dari situs streaming film tersebut. Misalnya, pengguna menekan tombol setuju pada pop-up yang muncul saat akan mengunduh film, secara tidak langsung PUA terunduh.

Jeratan Pidana
Jika dilihat dari sisi regulasi, pelaku penggandaan dan pendistribusian sebuah karya secara tidak sah untuk mendapat keuntungan ekonomi dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam pasal 113 ayat 4 disebutkan ancaman pidana pembajakan adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Hal yang menjadi pertanyaan, apakah bisa para begal digital menepati janjinya untuk menghentikan layanan atau menunggu kontroversi reda, dan kembali beraktifitas seperti biasa dengan nama domain lainnya?

Semua tergantung kepada pemerintah, seberapa serius ingin menghentikan aksi begal digital ini.

@IndoTelko