Kemenhub terapkan tarif baru Ojol di 88 kota

JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menerapkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol) di 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona 1, zona 2, zona 3. Selanjutnya, akan diberlakukan secara bertahap ke seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ahmad Yani selaku Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada acara konferensi pers di Kementerian Perhubungan pada Kamis (8/8).

Dengan demikian, pemberlakuan tarif baru ojek online diterapkan di 133 kota yang terdiri dari 45 kota eksisting dan 88 kota yang baru akan berlaku mulai 9 Agustus pukul 00.00 WIB.

“Yang pertama, saya sampaikan pada tanggal 1 Mei lalu kita sudah uji coba terhadap 5 Kota utama yaitu Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar. Ini mewakili ketiga zona tadi. Nah ini kenapa kita lakukan bertahap ini mungkin penting karena kita ingin melihat bagaimana kemudahan logaritma yang bisa disesuaikan masing-masing aplikator. Dan kedua, di tarif ini harusnya kedua-duanya (tarif dari aplikator) naik bareng, oleh sebab itu memang kita lakukan bertahap. Pada tanggal 1 Juli kemarin kenaikan tarif sudah berlaku di 45 Kota dan Kabupaten. Itu merupakan tahap 2 yang telah berlangsung. Selanjutnya untuk tahap 3 akan ditambahkan 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona. Tahap 3 ini akan berlangsung mulai 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB,” ujar Yani.

Tiga sistem zonasi untuk tarif ini, yaitu zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Adapun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

88 Kota dan Kabupaten yang mewakili zona 1 antara lain adalah Kota Sabang, Kota Bukit Tinggi, Kab. Agam, Kab. Lima Puluh Kota, Kab. Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Duri, Kab. Bengkalis, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kab. Muaro Jambi, Kota Kisaran, Kab. Asahan, Kab. Karo, Kab. Toba Samosir, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Padang Lawas Utara, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Serdang Bedagai, Kota Pematangsiantar, Kab. Simalungun, Kota Tebing Tinggi, Kota Rantau Prapat, Kab. Labuhan Batu, Kab. Batang, Kab. Cilacap, Kab. Kebumen, Kab. Banyumas, Kab. Brebes, Kab. Purworejo, Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kota Salatiga, Kab. Banyuwangi, Kab. Bojonegoro, Kab. Jember, Kab. Bondowoso, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kota Kediri, Kab. Nganjuk, Kota Madiun, Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Ponorogo, Kota Mojokerto, Kab. Mojokerto, Kota Serang, Kab. Lebak, Kota Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Indramayu, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Subang, Kota Sukabumi, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran, Kota Banjar, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Tegal, Kab. Tegal, Kab. Demak, Kab. Kendal, Kab. Pati, dan Kab. Jepara.

Sementara itu, yang mewakili zona 3 yaitu Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Palopo, Kota Tarakan, Kota Ternate, Kota Sorong, Kab. Merauke, dan Kota Pare-Pare.

“Ini juga masih ada beberapa kota yang belum. Harapannya, untuk tahap berikutnya dapat diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten. Setelah tiga bulan baru dapat kami lakukan evaluasi. Kami juga tetap melakukan pengawasan untuk melihat bagaimana kepatuhan aplikator Grab dan Gojek terakit kenaikan tarif ini. Kita berharap, kedua aplikator dapat mempersiapkan algoritma dalam waktu yang sama,” jelas Yani.

Di samping itu, Yani juga mengakui bahwa telah melakukan pengawasan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ternyata masih banyak dikeluhkan oleh para customer. “Aspek keselamatan sangat penting, sehingga kalau ada driver yang masih ugal-ugalan, dapat langsung ditegur atau dilaporkan ke masing-masing aplikatornya,” lanjut Yani.

“Selain itu, hal ini juga menjadi peningkatan kualitas dari pelayanan ojol, baik di Jakarta maupun di daerah lainnya. Kami juga berterima kasih kepada manjemen kedua aplikator yang sudah berkomunikasi secara intens dengan kami. Selanjutnya semoga bisa dterapkan bersama-sama dengan baik dan lancar,” jelasnya.

Taksi Online
Sementara itu, mengenai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK), Ahmad Yani menegaskan bahwa PM 118/2018 tetap berlaku.

“Kemarin terjadi demo di depan Istana dan akhirnya saya menerima teman-teman yang menamakan dirinya Komando. Mereka ketemu saya dan banyak diviralkan bahwa PM 118/2018 itu bisa ditumbangkan, itu bohong. PM 118/2018 terus berjalan tidak ada pembekuan terhadap PM tersebut sehingga kami berharap rekan-rekan yang sudah melakukan pengurusan terhadap perizinan terhadap ASK ini terus dilakukan realisasinya sehingga tidak menimbulkan keresahan,” katanya.

Terkait pengawasannya pihak Ditjen Hubdat akan melakukan pengawasan setelah sistem perizinannya selesai semua.

“Saya berharap bagi mereka yang belum mendaftarkan ke dalam penyelenggaraan ASK ini nanti tidak akan dapat ini tidak dapat dioperasikan pada waktunya, batas waktunya nanti akan ditentukan kemudian kapan akan dilakukan penindakan. Biasanya kami menuliskan surat edaran ke daerah-daerah, setelah daerah siap melakukan itu, Saya tegaskan lagi, PM 118 tetap berjalan karena tidak ada pencabutan dari Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.(id)