Sidang kelima gugatan terhadap Facebook tak ada kemajuan

Para penggugat Facebook di PN Jaksel.(dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Tak terasa sidang gugatan Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) terhadap Facebook terkait skandal Cambridge Analytica telah digelar lima kali sejak tahun lalu.

Sidang gugatan class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah berjalan lima kali dari tahun lalu sampai Kamis 25 Juli 2019. Sidang pertama pada 27 Agustus 2018 dan kedua 27 November 2018.

Hasil sidang kelima bisa dikatakan tak ada kemajuan. Walau sidang berjalan alot. Lagi-lagi Facebook belum bisa menunjukkan keabsahan kuasa hukumnya dalam persidangan. (Baca: Sidang facebook)

"Hakim meminta Facebook untuk menunjukkan iktikad baiknya mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," cerita Pengacara Kaukus Masyarakat Informasi Indonesia Jimy Tommy dalam pesan singkat (25/7) sore.

Hakim memerintahkan Facebook Inc yang bermarkas di Amerika Serikat sebagai Tergugat I untuk tunduk pada hukum Indonesia. Majelis juga mengharuskan Facebook Inc mengikuti aturan sahnya surat kuasa beracara di persidangan Indonesia, bukan hukum Amerika Serikat yang dipakai di Indonesia.

Hakim menyampaikan hal itu karena Facebook Inc tetap tidak bisa menunjukkan kepada hakim, siapa yang berhak memberikan kuasa hukum yang sah dari Facebook Inc dan pemberi kuasa hukum di persidangan gugatan kelompok ini. Facebook tetap tidak bisa menunjukkan nama pemberi kuasanya dalam AD/ART Facebook Inc.

Cambridge Analytica sudah resmi dua kali panggilan dan panggilan terakhirnya sudah dilayangkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) ke Kementerian Luar Negeri Indonesia tertanggal 15 April 2019. Kemenlu diharapkan untuk segera memberikan keterangan telah menerima surat dari kepaniteraan MA (distempel Kemenlu) dan  mengirimkan  kembali ke  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyarankan para pihak untuk melakukan pra mediasi sebelum agenda mediasi resmi dan sepakat akan mengadakan pra mediasi dengan bantuan hakim mediator yang ditetapkan pada agenda sidang selanjutnya.

Agenda sidang selanjutnya pada Kamis, 1 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan gugatan class action.(wn)