Aturan taksi online berlaku penuh 18 Juni

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau dikenal regulasi untuk Taksi Online per tanggal 18 Juni mendatang akan diberlakukan secara penuh.

“Isu pertama taksi online yaitu menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi juga penumpangnya, tarif, hubungan kemitraan antara aplikator dengan mitra pengemudi, dan suspend,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, kemarin.

Diungkapkannya, dalam PM 118/2018, soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017. "Saya konsolidasi secara keseluruhan atas regulasi tersebut apakah ada masalah atau tidak dalam penerapannya,” jelasnya.

Ditambahkannya, masih perlu keseragaman di tingkat daerah mengenai persoalan teknisnya oleh karena itu ia mengundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi se Indonesia dalam rapat koordinasi hari ini.

Merujuk pada PM 88/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat, untuk izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek haruslah mendapat surat rekomendasi dari Bupati/ Walikota atau Gubernur khusus yang wilayah operasinya melampaui 1 daerah kabupaten/kota namun masih dalam 1 Provinsi.

"Terkait masalah perijinan juga maka saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan Kadishub Provinsi di Indonesia, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Saya akan mengeluarkan surat edaran supaya perijinan bagi angkutan sewa khusus berpedoman kepada PM 118/2018,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya juga banyak dikeluhkan soal untuk mitra UMKM dimana izin usaha transportasinya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memang cukup besar sekitar Rp5 juta. "Namun sudah kami usulkan bagi Kementerian Keuangan karena ada perbedaan pengurusan izin transportasi kepada badan usaha dan perorangan. Mudah-mudahan akan segera selesai,” harapnya.

Meski akan diresmikan penerapannya pada 18 Juni ini setelah 6 bulan masa peralihan, masih ada beberapa penyesuaian mengenai perizinan seperti yang sebelumnya disebutkan. “Saya sudah meminta pada Kepolisian dan Dishub untuk tidak melakukan penegakan hukum namun mengedepankan soal edukasi,” tutupnya.(wn)