Jangan tunda lagi Permen OTT

Pengguna tengah mengakses layanan dari Over The Top (OTT). Indonesia belum memiliki aturan komprehensif untuk OTT.(dok)

Kementrian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 April 2019.

Melalui beleid ini, orang pribadi asing atau perusahaan asing harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebulan setelah mereka beroperasi di Indonesia. (Baca: PMK BUT)

Aturan ini berlaku bagi orang atau perusahaan asing yang melakukan kegiatan sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Namun, jika orang atau badan asing yang berusaha di Indonesia tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka DJP berhak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.

Dalam hal orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban, direktur jenderal pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan.

Artinya, orang atau perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia otomatis menjadi subjek pajak sehingga keleluasaan DJP untuk pemeriksaan akan lebih besar. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi orang atau perusahaan asing yang hanya melakukan persiapan dan penunjang. Hal ini untuk mencegah subjek pajak dikenakan pajak secara berganda.

Adapun, kriteria orang atau badan usaha yang berstatus BUT adalah memiliki tempat usaha di Indonesia yang bersifat permanen dan digunakan oleh orang dan badan asing untuk melakukan kegiatannya.

Sebagai contoh, tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, hingga ruang untuk promosi dan penjualan.  

Ketentuan tersebut tidak terpenuhi jika tempat usaha di Indonesia hanya digunakan untuk penyimpanan data dan/atau pengelolaan data secara elektronik oleh Orang pribadi Asing atau Badan Asing, dan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing memiliki akses yang terbatas untuk mengoperasikan tempat usaha tersebut.  

Angin Segar
Selama ini, pemerintah mengalami kesulitan dalam mengejar pajak dari perusahaan lintas negara, terutama perusahaan-perusahaan teknologi raksasa, terutama para Over The Top (OTT).

OTT adalah pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator. Para pemain OTT ini dianggap sebagai bahaya laten bagi para operator karena tidak mengeluarkan investasi besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator.  

Golongan pelaku usaha  yang masuk OTT diantaranya Facebook, Twitter, dan Google.

Menkominfo Rudiantara sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui internet (OTT). Salah satu yang dibahas di SE itu adalah tentang kewajiban OTT untuk mematuhi soal BUT.

Rencananya, SE ini sejak tiga tahun lalu akan dibawa menjadi Peraturan Menteri (Permen) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Ada tiga poin penting yang menjadi perhatian dalam draft Permen yakni isu kesetaraan (level) terhadap pelaku usaha telekomunikasi yang lain, persamaan perlakuan terhadap konsumen, dan ketaatan terhadap regulasi yang ada

Salah satu alasan Rudiantara setiap ditanya media terkait tak kunjung menandatangani draft Permen OTT karena belum jelasnya isu BUT bagi OTT. (Baca: Tarik menarik aturan OTT)

Namun, dengan keluarnya PMK No 35-2019, tentu Rudiantara tak bisa mengelak lagi. (Baca: Penundaan aturan OTT)

Keputusan yang menguntungkan bagi industri digital nasional diujung masa jabatan sang Menteri tengah dinanti industri telekomunikasi.

@IndoTelko