Nilai Bitcoin kembali meroket

JAKARTA (IndoTelko) - Nilai Bitcoin kembali meroket 20% dalam 3 hari terakhir.

CEO Indodax Oscar Darmawan dalam analisisnya memaparkan selama 3 bulan terakhir terjadi fase akumulasi beli dimana para buyer percaya akan terjadi momen lonjakan harga. 

"Pada akhirnya kenaikan harga inilah yang mendorong semakin besarnya tingkat pembelian, karena efek FOMO (Fear of Missing Out) pada perdagangan aset digital," katanya dalam keterangan (3/4).

Dikatakannya, fenomena seperti ini menandakan bahwa sebenarnya industri kripto sedang sangat positif. Ini juga didukung oleh aturan internasional di berbagai negara yang mengangkat perkembangan aset digital. Bahkan di Indonesia sudah memiliki dasar peraturan dari Kementerian Perdagangan No. 99 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa aset digital diakui sebagai komoditas, sehingga ikut mendorong banyak Milenial melirik Bitcoin sebagai salah satu aset berharga untuk dimiliki.

Milenial dikenal sebagai generasi yang ingin sesuatunya serba cepat, modern dan termasuk dalam pemilihan akses keuangan. 

Tren membeli aset digital telah menjadi gaya hidup sebab nilai aset akan lebih cepat kembali dibanding aset konvensional lainnya dan cukup memenuhi aspirasi keuangan Milenial.

Beberapa tokoh milenial seperti CEO Twitter Jack Dorsey misalnya bahkan mengalokasikan US$10,000 per minggu untuk membeli Bitcoin karena menganggap sebagai aset digital terpercaya. 

Pandangan yang sama juga dimiliki oleh CEO Karspersky Lab Eugene Kaspresky berpendapat bahwa aset kripto adalah penemuan terbaik dan menjanjikan.

Selain Bitcoin, hal yang sama juga terlihat dari TRON, Monero, dan Litecoin yang naik lebih dari 10% dalam 24 jam terakhir.

Indodax sebagai salah satu marketplace aset digital terbesar dan teraman menjadi pilihan dari masyarakat Indonesia untuk mendapatkan aset digital pertamanya.

“Bila asset konvensional fisik lain seperti properti bisa mengalami kerusakan. Aset digital dengan terknologi Blockchain yang memiliki teknik penyimpanan data yang terdesentralisasi mengeliminasi kemungkinan aset hancur akibat kerusakan fisik dan mustahil dipalsukan sebab sistem pencatatan di Blockchain membuat hanya aset digital original saja yang bisa ditransaksikan,” kata Oscar.(wn)