JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (eCommerce).
"Saya rasa ini kebijakan yang baik. Karena dari awal diskusi memang semangat kami dengan Kemenkeu pada dasarnya sama. Kami amat sangat mengapresiasi Tim Kemenkeu dan Dirjen Pajak (DJP) sejak awal kooperatif sekali. Dan ternyata mereka punya semangat yang sama. Jadi keputusan ini kami apresiasi sebagai kebijakan yang mengutamakan kepentingan lebih besar. Dan ini keputusan yang baik sekali dari Menkeu dan jajaran Kemenkeu," kata Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung kepada IndoTelko, melalui pesan singkat, (29/3).
Menurutnya, masalah pendataan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak bisa dibebankan ke pemilik platform seperti marketplace. (Baca: Pajak eCommerce)
"Harap dipahami PMK 210 tidak mengatur soal pajak, hanya pengumpulan NPWP. Justru pengumpulan NPWP tidak harus dari platform, dan bukan berarti pedagang nggak bayar pajak. Nah, untuk masalah meng-NPWP- kan pedagang juga baiknya jangan dibebankan ke pelaku industri (platform) apalagi induatrinya masih muda," katanya. (Baca: Aturan Pajak)
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam portal resmi Kemenkeu mengharapkan langkah pembatalan PMK itu membuat masyarakat menjadi tenang, tidak lagi membuat spekulasi mengenai isu perpajakan di dunia digital. (Baca: Pungutan eCommerce)
Penarikan PMK ini dilakukan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar Kementerian/Lembaga (K/L). Koordinasi dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Penarikan ini sekaligus memberikan waktu bagi Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data eCommerce.
Dijelaskannya, dengan ditariknya PMK tersebut, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pelaku usaha baik eCommerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5% dari jumlah omzet usaha.
Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengedepankan kerja sama dan pembinaan terhadap wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pelaku bisnis terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan.(dn)