Regulasi angkutan online sebaiknya atur isu security

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) disarankan untuk memasukkan isu security dalam penyusunan regulasi untuk angkutan online agar menjamin keamanan bagi semua ekosistem di bisnis tersebut.

"Isu security disini tak hanya masalah keamanan dari angkutannya, tetapi security dari aplikasinya, baik untuk mitra pengemudi atau pengguna. Sudah banyak kasus terjadi seperti saldo e-Money di aplikasi bisa mendadak hilang sehingga merugikan pengguna atau order tuyul yang merugikan mitra pengemudi dan aplikator," usul Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi, kemarin.

Menurut Heru, walau isu security ini lebih berbau "Teknologi Informasi" namun dengan diskresi dari Menteri Perhubungan yang menyusun Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, pihak aplikator akan lebih tunduk dengan aturan main dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

"Saya lihat tak ada salahnya ada satu pasal soal isu security ini dimasukkan. Nanti bisa dirujuk ke Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini sangat penting karena di aplikasi ride-hailing itu ada data pribadi pengguna juga," tukasnya.

Terus Sosialisasi
Sementara itu Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menyatakan sosialisasi peraturan perundang-undangan untuk angkutan online terus dilakukan agar substansinya dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan kendala dalam pelaksanaannya.

Secara singkat, Yani memaparkan beberapa hal yang diatur dalam kedua peraturan tersebut. “PM 117 Tahun 2018 mengatur antara lain jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek; tata cara dan persyaratan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; persyaratan, tata cara pelelangan seleksi, dan pemberian izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; peran serta masyarakat; serta kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif,” papar Yani.

Adapun PM 118 Tahun 2018 mengatur antara lain terkait kriteria pelayanan, pengusahaan angkutan sewa khusus, tarif, penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan, perlindungan masyarakat, serta tata cara pengenaan sanksi administratif.(wn)