Kemenhub pastikan tarif "Ojol" akan diatur

JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menyebutkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) terkait Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat atau dikenal sebagai aturan untuk Ojek Online (ojol) akan mencantumkan perihal tarif dari moda transportasi itu.

“Dari 5 kota besar yang kami datangi untuk uji publik, ini unik karena pemikiran di daerah berbeda-beda, bahkan terkadang berbeda dengan yang ada di pusat. Misalnya soal tarif, yang sampai sekarang selalu menjadi perbincangan hangat diantara pengemudi karena ingin ada kejelasan. Kami bersama Tim 10 telah melakukan penghitungan, ada 11 komponen yang menjadi pertimbangan dari biaya langsung dan biaya tak langsung,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi saat menggelar konferensi pers di Kemenhub, Rabu (13/2).

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan pengemudi saat menarik penumpang seperti bensin, oli, dan lainnya. Biaya tak langsung adalah biaya yang tidak langsung dikeluarkan saat itu. 

“Kami sudah mendapatkan angka yang ideal sebenarnya. Namun angka ini belum kami keluarkan dalam regulasi baru ini. Nantinya akan ada Surat Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Dirjen Hubdat atas nama Menteri Perhubungan untuk menjadi pedoman bagi pimpinan daerah untuk melakukan penghitungan tarif,” kata Dirjen Budi.

Mengenai tarif atau yang sering disebut dalam regulasi mengenai ojek ini sebagai biaya jasa dalam RPM ini, belum ditentukan ke depannya apakah akan diterapkan satu tarif yang sama secara nasional atau menggunakan sistem zonasi seperti PM. 

“Nanti juga akan kita lihat apakah dengan tarif ojek ini, masyarakat masih punya daya beli atau tidak? Di satu sisi kami juga tetap dukung ketersediaan transportasi dengan transportasi massal, seperti Bus Rapid Trans (BRT) yang sudah beberapa kali kami berikan kepada pemerintah kabupaten/kota,” kata Dirjen Budi.

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani menyatakan bahwa untuk penentuan tarif ojek tersebut pihaknya tetap mengacu pada hasil riset mengenai tarif yang paling sesuai. 

“Kami juga menanti hasil riset dari Institute for Transformation Studies (Intrans) untuk menetapkan berapa sebenarnya tarif yang sesuai untuk diputuskan. Karena ada pengemudi dari daerah- daerah yang sudah merasa cukup dengan besaran tarif yang ditentukan, ada yang merasa kurang, sehignga diharapkan nantinya tarif yang ditetapkan bisa cukup untuk seluruh kesejahteraan pengemudi,” ucap Ahmad Yani.

Taksi Online 
Terkait regulasi PM 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau dikenal dengan Taksi Online (Taksol), Ditjen Hubdat telah sampai pada tahap akhir yaitu sosialisasi. 

“PM 118/2018 ini dipandang sebagai penyempurnaan dari PM sebelum-sebelumnya dan sudah pada tahap terakhir kita untuk mulai diberlakukan dalam waktu dekat. Mulai bulan Juni rencananya akan mulai diberlakukan PM 118/ 2018 ini,” ujar Dirjen Budi. 

Menanggapi kemungkinan resistensi dan penolakan yang terjadi di masyarakat seputar PM ini, Kemenhub akan terus menjalin komunikasi dengan aplikator dan pengemudi dan meyakinkan bahwa regulasi ini  merupakan hasil pemikiran terbaik dari semua pihak baik aplikator maupun mitra pengemudi yang tergabung dalam Tim 7.(ak)