Aturan terbaru untuk "Taksol" berlaku pasca lebaran

SURABAYA (IndoTelko) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengharapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau dikenal regulasi untuk Taksi Online (Taksol) akan berlaku penuh pasca lebaran mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi menyatakan bahwa PM 118/ 2018 ini merupakan produk terbaik yang sudah dihasilkan dengan proses pembelajaran yang panjang.

“Saya minta setelah Lebaran dapat dilaksanakan dan harapannya tidak ada lagi gesekan antara online dan yang konvensional setelah diaplikasikan. Saya sangat berharap pada Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota, walaupun ada kekurangan inilah yang terbaik yang sudah kita lakukan,” katanya dalam keterangan kemarin.

Diharapkannya, tidak ada lagi resistensi di tingkat bawah sehingga tidak ada lagi gugatan terhadap regulasi seputar Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Menurutnya aspek keselamatan menjadi yang pertama dituju oleh regulasi tersebut. 

“Mudah-mudahan dengan 4x perubahan ini sudah cukup. Kenapa selama ini Kemenhub akomodatif? Ini bukti pemerintah ada dan untuk menjembatani seluruh kebutuhan pengemudi, masyarakat, serta aplikator,” jelas kata Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi.

Analis Kebijakan Transportasi dan Koordinator Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia Azas Tigor Nainggolan menyatakan harapannya agar terjadi kerjasama dan dukungan dari kementerian lain terkait regulasi taksi online.

“Pemerintah juga sebaiknya mau menindak aplikator agar tidak bertindak sebagai operator angkutan yang merugikan pengguna taksi online serta pelaku usaha taksi online,” jelas Azas Tigor.(ak)