Kominfo dikabarkan "segarkan" isi draft revisi PP PSTE

Ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan telah "menyegarkan" isi draft revisi PP 82 tahun 2012 (PP PSTE) pasca mendapat penolakan dari pelaku usaha yang terkait industri Teknologi Informasi di akhir 2018 lalu.

Dalam dokumen yang IndoTelko terima, Menkominfo Rudiantara telah mengirimkan draft versi terbaru pada 21 Januari 2019 ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Dalam pengantar surat 21 Januari 2019 dinyatakan langkah pengiriman draft terbaru sesuai dengan surat dari Mensesneg pada 20 Desember 2018 yang meminta penyampaian kembali draft revisi PP PSTE.

Masih dalam dokumen yang IndoTelko dapatkan dinyatakan terkait isu lokalisasi data yang banyak ditolak pelaku usaha, Kominfo mengaku telah melakukan pembahasan pada 18 Desember 2018 di Kantor Wakil Presiden RI yang dihadiri unsur Kemenkoperekonomian, Kementrian Perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

Kominfo mengklaim OJK telah menyampaikan masukan secara langsung pasa 19 Januari 2019 dan telah diakomodir dalam rancangan versi terbaru. Baca: kisruh Data Center

Dalam naskah versi terbaru yang IndoTelko dapatkan di Pasal 83J dinyatakan selain menetapkan Instansi atau institusi yang memiliki Data Elektronik Strategis yang wajib dilindungi Data Elektronik Strategis, Data Elektronik Tinggi, dan Data Elektronik rendah wajib disimpan dalam Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban jangka waktu penyimpanan data pada masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor.

Untuk Pasal 83O (1) disebutkan Data Elektronik Strategis, Data Elektronik Tinggi, dan Data Elektronik rendah wajib dikelola, diproses, dan disimpan dengan memenuhi ketentuan penyelenggaraan Sistem Elektronik, perlindungan Data Pribadi, dan penegakan kedaulatan negara.

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan Akses dan/atau memberikan Data Elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Berikutnya di Pasal 83P dinyatakan Instansi dan/atau institusi yang memiliki Data Elektronik Strategis wajib membuat rekam cadang elektronik serta menghubungkannya ke pusat data dan pusat pemulihan bencana secara terpadu untuk kepentingan pengamanan data.

Asal tahu saja, pelaku usaha menolak ide relaksasi lokalisasi data karena di era Revolusi Industri 4.0 semua data adalah strategis dan menjadi harta karun bagi sebuah bangsa sehingga penguasaan dan penempatan infrastruktur di Indonesia adalah hal yang mutlak.

IndoTelko sudah mencoba mengonfirmasi dokumen yang beredar tentang surat Menkominfo pada 21 Januari 2019 ini ke PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu.

Hingga artikel ini diturunkan pada Kamis (31/1) siang tak ada jawaban dari sang juru bicara Kementrian.(dn)