Pak Jokowi kenapa relaksasi DNI, bukan buyback Indosat?

JAKARTA (IndoTelko) - Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI yang diumumkan pemerintah pada Jumat (16/11) lalu terus mengundang perdebatan di media sosial.

Hal yang paling menjadi sorotan adalah rencana melakukan relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Banyak orang salah membaca kebijakan ini, karena sebetulnya pemerintah tetap mendukung UMKM-K melalui relaksasi DNI 2018,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan di situs ekon.go.id, (19/11)

Dijelaskannya, kebijakan relaksasi DNI pada PKE XVI adalah untuk melakukan optimalisasi terhadap relaksasi DNI yang sudah dilakukan dua kali pada 2014 dan 2016, yang hasilnya masih belum optimal, dimana masih terdapat 51 bidang usaha yang investasinya tidak ada.

Isu relaksasi DNI menjadi hangat karena dari pemerintah sendiri terkesan gamang menentukan sektor yang akan dibuka 100% untuk investor asing.

Misalnya, untuk sektor Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Pada berita yang beredar di media massa (16/11) untuk sektor terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, Warung Internet, Jasa sistem komunikasi data, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb), Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya, Jasa akses internet (Internet Service Provider),  Jasa internet telepon untuk keperluan publik, Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya akan terbuka penuh bagi investor asing dibuka DNI-nya.

Namun, pada Minggu (18/11) data yang beredar berbeda dimana dinyatakan baru 28 bidang usaha yang disetujui perubahan DNI. Dalam informasi ini sektor TIK tak dicabut DNI-nya.

Terakhir pada Senin (19/11), sejumlah media memberitakan 25 bidang usaha akan dibuka 100% untuk asing. (Baca: Simpang siur isu DNI)

Dalam data ini untuk sektor TIK yang dimasukkan adalah Jasa sistem komunikasi, Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content, Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo, Jasa akses internet, Jasa internet telepon untuk kepentingan publik, Jasa interkoneksi internet (NAP), dan jasa multimedia lainnya.

Jika mengacu pada Perpres nomor 44 tahun 2016 pada 12 Mei 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal  untuk jaringan tetap telekomunikasi, jaringan bergerak telekomunikasi, jasa telekomunikasi content (ring tone, SMS Premium, dan lainnya), call center dan jasa nilai tambah telekomunikasi, penyedia jasa internet, sistem komunikasi data, ITKP, jasa interkoneksi internet (NAP) hanya dibuka untuk investor asing hingga 67%.

Tak Matang
Sontak "umpan lambung" dari pemerintah ini menjadi santapan bagi oposisi.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang selama ini dikenal suka bersuara keras ke pemerintah dalam akun Twitter-nya pada 21 November 2018 menulis dikeluarkannya 54 bidang usaha dari daftar DNI sangat berbahaya karena mengizinkan modal asing masuk ke bidang-bidang usaha yang selama ini digeluti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

"Saya menilai pemerintah ‘grusa-grusu’ dalam merilis kebijakan. Mereka tak melakukan studi dan analisis yang mendalam atas bidang usaha yang hendak dideregulasi. Dan itu buruk sekali," tulisnya.

Dicontohkannya, ide pembukaan jasa interkoneksi internet (NAP) bagi asing, sangat berbahaya. Kedaulatan itu bukan hanya bermatra darat, laut dan udara, tapi juga digital.

Merujuk pernyataan sejumlah perkumpulan profesional telekomunikasi, NAP itu merupakan batas teritorial digital, alias cyber border. Jika bisnis ini bisa 100% dimiliki asing, ini sama saja dengan menyerahkan batas kedaulatan kita untuk dikelola orang asing.

Tak sampai disitu, Fadli pun menilai menggelikan, di mana-mana Presiden bicara tentang era Revolusi Industri 4.0, namun infrastruktur vital ekosistem digitalnya mau diserahkan pada asing, dan pasar UMKM-nya mau dibuka kepada asing.

"Bagi saya, itu sangat ironis. Jadi, alih-alih merealisasikan janji kampanye melakukan buyback Indosat, Presiden @jokowi kini malah potensial sedang menyerahkan kedaulatan telekomunikasi kita kepada asing!" tegasnya. (Baca: Buyback Indosat)

Disarankannya, sebelum mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI, Pemerintah sebaiknya mengevaluasi paket-paket kebijakan ekonomi sebelumnya, apakah berjalan atau tidak, lalu apa dampaknya bagi perekonomian, positif ataukah negatif.

"Tapi kita tak pernah mendengar pemerintah melakukannya. Secara kuantitas, kebijakan deregulasi pemerintahan Presiden @jokowi ini ajaib. Bayangkan, dalam tiga tahun terakhir pemerintah telah merilis 16 paket kebijakan deregulasi," katanya.

Tanpa evaluasi. Padahal, dalam rentang 32 tahun, Orde Baru saja jumlah paket deregulasinya tak sampai sepuluh.

Dikatakannya, alasan pemerintah bahwa revisi DNI akan mendorong aliran modal masuk, sehingga bisa membantu memperbaiki nilai tukar Rupiah, tidak tepat

Sebab, pemerintah telah mengabaikan potensi destruktif kebijakan ini terhadap UMKM, yang selama ini telah menjadi penyangga perekonomian nasional.

Dipaparkannya, sejak dulu investasi asing sebenarnya bukan hal yang aneh, apalagi tabu. Namun, investasi asing mestinya hanya diizinkan pada bidang-bidang yang memerlukan modal besar dan teknologi tinggi saja.

"Tapi kenapa ini malah diizinkan masuk ke sektor UMKM? Apa gunanya investasi asing masuk jika ekonomi rakyat justru ambruk?" tanyanya.

Secara statistik 93,4% usaha di Indonesia adlh berjenis usaha kecil. Pelakunya pada 2018 sebanyak 58,97 juta orang. Sektor inilah yg telah menyerap 97% tenaga kerja kita.

Jika bidang usaha UMKM boleh dimasuki investasi asing, pertumbuhan ekonomi nantinya pasti akan kian ekslusif, karena dikuasai para investor besar. Sementara, para investor relatif kecil, yaitu para pelaku ekonomi rakyat, akan kian terdesak.

Fadli memahami sejak Januari hingga Oktober, defisit perdagangan mencapai US$5,51 miliar. Neraca pembayaran defisit US$31,2 miliar. Masalah-masalah tersebut perlu diatasi pemerintah. Namun cara mengatasinya tak bisa instan, apalagi membahayakan perekonomian rakyat.

Pemerintah mestinya berpikir bgmn caranya agar UMKM dalam negeri yang jumlahnya sangat banyak tadi terlibat dalam memperbaiki neraca perdagangan dan pembayaran. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah usaha mikro di Indonesia ada 58,91 juta unit, dan usaha kecil 59.260 unit.

Dari jumlah tadi, UMKM yg terhubung ke pasar ekspor jumlahnya ternyata masih kurang dari 5%. Selain itu, baru 3,79 juta pelaku UMKM, atau sekitar 6,4% saja, yg telah terhubung ke eCommerce. (Baca: Penolakan DNI)

"Ini kan memprihatinkan. Mestinya persoalan-persoalan inilah yang dipecahkan pemerintah untuk memperbaiki kinerja ekspor. Tanpa bantuan pemerintah pun UMKM kita sebenarnya sudah tumbuh dengan baik. Kontribusinya bagi PDB juga besar. Itu sebabnya, jika pemerintah tak bisa membantu UMKM, setidaknya mereka jangan sampai merugikan pelaku ekonomi rakyat dgn kebijakan-kebijakan kontraproduktif," tutupnya.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menolak rencana relaksasi DNI. (Baca: Penolakan relaksasi DNI)

APJII mengakui relaksasi DNI akan mengundang investasi luar negeri ke pelaku usaha terkait, namun itu hanya akan memberikan manfaat kepada segelintir pelaku usaha khususnya yang berskala besar.

Sedangkan yang lain atau sekitar 400-an pelaku usaha lainnya terkait sektor Kominfo akan tergilas habis, oleh segelintir pelaku usaha tersebut yang semakin mendapatkan empowerment dari investasi asing ini.

"Sehingga, hal itu jelas memiliki potensi untuk ‘membunuh’ pelaku usaha di sektor ini yang berskala UKM. Apalagi, sebagian besar anggota APJII adalah UKM,” ungkap Sekjen APJII, Henri Kasyfi Soemartono.(id)