Riuh revisi PP PSTE, APJII: Kominfo jangan kucing-kucinganlah

Sekjen APJII Henri Kasyfi Soemartono.(dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk lebih transparan dalam menyusun draft revisi Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) agar tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput industri telematika nasional.

"APJII ini salah satu yang aktif kala PP PSTE disusun beberapa tahun lalu, termasuk memperjuangkan pasal penempatan data center yang sekarang ingin diubah dalam draft revisi. Kami harapkan Kominfo jangan kucing-kucinganlah, soal tujuan mengubah pasal penempatan data itu. Kalau semua terbuka kan enak, jadi kita tahu juga mau bantunya," ungkap Sekjen APJII Henri Kasyfi Soemartono dalam jumpa pers bersama Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), kemarin.

Dikatakannya, dulu kala usul penempatan data center harus di Indonesia diperjuangkan masuk dalam PP PSTE, juga banyak pihak yang menentang.

"Salah satu yang gigih berjuang itu Mantan Ketum APJII yang sekarang jadi Dirjen Aptika (Semuel Abrijani Pangerapan). Makanya, kami bingung, waktu itu kita semua berjuang agar terjadi lokalisasi data, kenapa sekarang jadi berubah. Padahal kebijakan yang ada di PP PSTE itu sudah mendatangkan investasi ke Indonesia," sesalnya.

Seperti diketahui, nama Semuel Abrijani Pangerapan tak asing di bisnis internet nasional. Pria yang akrab disapa Semmy itu sebelum menjadi Dirjen Aptika menduduki posisi Wakil Ketua Umum APJII (2009-2012) dan Ketua Umum APJII (2012-2015).

Selama memimpin APJII, Semmy pernah mempersoalkan regulasi yang disusun Kemenkominfo. (Baca: Kisruh Revisi PP PSTE)

APJII dibawah kepengurusan Semmy bersama Front Pembela Internet (FPI) pernah melakukan judicial review ke  Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 2 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Pasal 16, Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi. MK menolak judicial review tersebut pada 19 maret 2015. (Baca: Sepak Terjang Semmy)

APJII kala dipimpin Semmy juga bersuara keras ketika keluarnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet bermuatan Negatif.

Lebih lanjut Henri mengungkapkan, para pemain internet global sudah banyak yang mau mengikuti regulasi yang ada di PP PSTE. Beberapa content global berhasil dirangkul untuk menempatkan kontennya di Indonesia dan sekarang terhubung langsung ke IIX Internet Exchange APJII.

"Jika lokalisasi data yang dilakukan, hal ini akan mendukung pertumbuhan trafik Exchange Lokal dan mengurangi trafik ke luar negeri, disamping secara kedaulatan, data semua akan berada di Indonesia, serta meningkatkan masuknya modal asing dan pajak dalam negeri," katanya.

Sebelumnya, Semmy mengaku mengundang semua pelaku usaha untuk membahas draft revisi PP PSTE. (Baca: Uji Publik PP PSTE)

"Kami undang semua, ada asosiasi cloud, ada asosiasi data center. Kita tampung masukkannya untuk revisi ini," kilahnya pekan lalu.(dn)