Rudiantara dinilai tak transparan soal tujuan revisi PP PSTE

Heru Sutadi (kiri) dan Kamilov Sagala (dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) dan Indonesia ICT Institute menilai Menkominfo Rudiantara tak transparan terkait tujuan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah  No.82 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

"Saya dari pertama isu ini digelindingkan beliau (Rudiantara) sudah curiga. Kok rasanya ada udang dibalik bakwan. Ternyata semua terkonfirmasi dengan pernyataan Menteri Perdagangan di media massa (23/10), tentang adanya permintaan Amerika Serikat (AS) untuk mengubah PP PSTE itu," sesal Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi di Jakarta (24/10).

Heru Sutadi mengutip pernyataan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di sejumlah media online mengatakan tujuan revisi PP PSTE ternyata terkait dengan  hasil evaluasi yang dilakukan Amerika Serikat mengenai kelayakan Indonesia sebagai negara penerima fasilitas Generalized System of Preference (GSP) yang akan diumumkan pada November 2018.

GSP merupakan kebijakan sepihak (unilateral) yang diberikan AS untuk membantu perekonomian Indonesia dalam wujud manfaat pemotongan bea masuk impor.

Mendag Enggar kepada media menyatakan proses evaluasi itu masih terkendala Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Hal yang dipermasalahkan soal kewajiban perusahaan digital asing menempatkan pusat datanya di Tanah Air.

"Jadi, Pak Rudi mau muter-muter, ngalor-ngidul bikin narasi heroik berbau perkembangan teknologi atau mendukung startup, tetapi cerita sebenarnya (versi Mendag) akhirnya terungkap. Sedih sekali saya, sebagai salah satu yang dulu ikut aktif usulkan PP PSTE itu," ucap Heru.

Heru menegaskan, dalam hal penempatan data center di Indonesia, banyak kepentingan yang ada di dalamnya.

Diantaranya adalah kedaulatan data strategis agar tetap ada di Indonesia agar terpantau dan lebih dijamin keamanannya, masuknya investasi ke dalam negeri dan juga membuka lapangan kerja.

Dampak dari PP PSTE, banyak investor lokal dan asing (kerja sama dengan lokal) membangun data center di Indonesia. Hanya saja, supply yang banyak, belum diimbangi penegakan aturan agar industri strategis seperti keuangan, pemerintahan, termasuk platform yang menyimpan dan menyedot data pribadi pengguna Indonesia, untuk menggunakan data center yang ada di Indonesia.

"Saya itu dari awal sudah mikir, ini kok sekelas Rudiantara yang dimana-mana selalu pidato "Merah Putih" bisa bicara PP PSTE tak cocok lagi. Lah tahu gak cocok dari mana? Dijalankan saja belum secara penuh," gusarnya.

Apalagi dengan alasan yang dikemukakan Rudiantara adalah seolah ada teknologi baru bernama "cloud" yang membuat data center bisa ditaruh di mana saja.

"Padahal, cloud tetap tetap dapat diimplementasikan tapi menggunakan data center yang ada di Indonesia. Kampanye cloud ini hanyalah pengalihan agar kewajiban penempatan data center di Indonesia jadi hilang dan perkembangan positif dari PP ini, dengan banyaknya investasi data center, tidak dilihat sama sekali dan lebih memperhatikan mereka yang punya data center di negari antah berantah, yang ingin jualan cloud di Indonesia," katanya.

Diakuinya, pemerintah boleh merevitalisasi aturan yang ada dalam PP tersebut. Tetapi, aturan penempatan data center jangan dikutak-katik, melainkan sanksinya yang justru yang diperketat.

"Banyak investor sudah bangun, dan beberapa regulator keuangan sudah menekankan agar pebisnis di sektor keuangan menggunakan data center di Indonesia, namun kelemahan terjadi karena tak ada sanksi jika data center di tempatkan di luar negeri. Jadi kalaupun direvisi, ada penegasan kewajiban harus menempatkan pusat data di Indonesia berikut data recovery center, dengan sanksi berat bagi yang tidak menjalankannya," katanya.

Direktur LPPMII Kamilov Sagala mengingatkan kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

"Jadi kalau revisi tidak memperhatikan kepentingan nasional tersebut, maka kepentingan siapa yang diakomodasi? Sukurlah semua terkuak kalau ini titipan Paman Sam. Ini sekarang kita seperti menggadaikan regulasi karena tak punya daya diplomasi lagi ke negara asing," sungutnya.

Seperti diketahui, Kominfo tengah melakukan revisi PP PSTE dengan memasukkan isu klasifikasi data yang wajib ditaruh di Indonesia ketimbang mewajibkan penempatan data center di tanah air.

Salah satu pasal yang ingin diubah adalah Pasal 17 yang menyatakan: Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.

Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Sayangnya, aturan yang ada di Pasal 17 PP PSTE itu tak pernah dijalankan sejak regulasi ini diundangkan pada 2012 lalu. Padahal jika merujuk ke aturan, pada Oktober 2017 harusnya beleid ini ditegakkan. Namun karena ada wacana untuk revisi, maka implementasi aturan ditunda.

Dalam diskusi soal revisi PP PSTE,  Kominfo menyebutkan bahwa hanya data dengan klasifikasi tertentu yang wajib ditaruh di Indonesia.

Dalam wacana Kominfo, data strategis secara teritori penyimpanan dan pengolahannya harus ada di Indonesia. Sedangkan kalau data-data itu dikategorikan berisiko tinggi, secara yuridiksi bisa dijangkau oleh hukum Indonesia.

Kominfo telah membagi tipe data dalam tiga kategori, yaitu data strategis, data risiko tinggi, dan data risiko rendah.

Data strategis pun dibagi lagi menjadi data strategis tingkat tinggi, menengah, dan rendah. Hanya data strategis tingkat tinggilah yang wajib ditaruh di Indonesia.

Selain itu, imbas dari aturan revisi ini adalah hilangnya kewajiban penyelenggara layanan digital untuk menaruh pusat data di Indonesia. Sebab, data para penyedia layanan ini termasuk dalam kategori data risiko tingkat tinggi yang tak wajib ditempatkan datanya di Indonesia.

Data-data strategis  termasuk data yang sensitif yang wajib disimpan dan dikelola pemerintah di dalam negeri. Data yang termasuk kategori ini adalah data dari badan intel, ketahanan pangan, maupun keamanan. Data NIK dan KK pengguna pun masuk dalam kategori data ini. (Baca: Revisi PP PSTE ditentang)

Data strategis tingkat tinggi tak boleh terhubung dengan internet, tapi hanya boleh terhubung secara intranet.

Sementara untuk data strategis menengah memperbolehkan adanya outsourcing untuk data ini. Alasannya, ada beberapa data strategis yang perlu diketahui publik.(Baca: Revisi PP PSTE)

Data dengan klasifikasi  strategis rendah, bisa ditempatkan di mana saja karena ada keterbukaan informasi. Sementara untuk data resiko tinggi adalah data sensitif pengguna. Data-data ini tak wajib ditaruh di Indonesia. Tapi, pemerintah mewajibkan agar data ini agar siap diakses pemerintah dan pihak berwajib ketika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Pemerintah juga mewajibkan akses poin ditempatkan di Indonesia. Fungsinya agar data ini bisa diakses dari dalam negeri tanpa perlu meminta otorisasi pemerintahan negara lain untuk mengakses data tersebut.

Untuk data risiko rendah, datanya boleh diletakan di luar Indonesia. Sebab, data ini umumnya sudah bisa diakses oleh masyarakat luas. Pemerintah juga membebaskan tiap pemain untuk menentukan kategori data yang mereka miliki

Menkominfo Rudiantara mengungkapkan revisi PP PSTE akan tetap memperhatikan hal-hal strategis yang menyangkut masalah keamanan, intelijen dan semua berkaitan dengan kenegaraan, terutama dalam isu penempatan data center.

"Kita kan lagi gencar untuk mendorong ekonomi digital melalui startup. Banyak startup juga sedang jalan, sedangkan ada kebijakan yang ada di PP Nomor 82 Tahun 2012  bahwa data center harus di Indonesia. Kalau data center untuk startup semuanya ada di Indonesia juga tidak bisa optimal prosesnya nanti," ujar Rudiantara.(id)