Setahun peta jalan eCommerce, bagaimana hasilnya?

JAKARTA (IndoTelko) - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE/Road Map e-Commerce) Tahun 2017- 2019 akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Perpres ditetapkan pada 21 Juli 2017 dan diundangkan pada 3 Agustus 2017. Artinya, peta jalan eCommerce ini telah berusia setahun lebih.  

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Mugiarso menjelaskan Peta Jalan tersebut dimaksudkan untuk memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan eCommerce dengan mengacu kepada empat prinsip, yaitu (a) keterbukaan bagi semua pihak; (b) kepastian dan perlindungan hukum; (c) pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta usaha pemula (start-up); dan (d) peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku.

Dalam setahun perjalanan, sejumlah keluaran Peta Jalan eCommerce telah berhasil diselesaikan, meskipun terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaanya.

“Aspek utama adalah Sumber Daya Manusia yang mampu beradaptasi dan memanfaatkan digital ini dengan baik, terutama para pelaku usaha, entrepreneur, literasi digital ke masyarakat umum menjadi krusial,” tutur Susiwijono seperti dikutip dari situs resmi Kemenkoperekonomian (8/10).

Senada dengan Susiwijono, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan terdapat beberapa kendala antara lain implementasi Perpres 74/2017 yaitu pemahaman dan semangat yang belum sama. (Baca: Peta jalan eCommerce)

“Pemahaman dan semangat Kementerian/Lembaga (K/L) belum sama dalam implementasi Perpres 74/2017 sehingga sulit membuat kesepakatn outputnya seperti apa dan memastikan implementasinya,” tutur Rudy.

Selain itu, isu yang berkembang meluas ke ekonomi digital. “Beberapa isu strategis belum tercantum, seperti perlindungan data, penguatan UMKM dan produk lokal (sebagai end-game-ecommerce), cross-border e-commerce, dan barang/jasa digital,” tambah Rudy.

Lebih lanjut Susiwijono mengatakan, digital sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, digital memberikan kesempatan berusaha yang beragam melalui platform economy sharing, namun di sisi lain juga dapat menciptakan kesenjangan yang lebih lebar bila tidak disertai kemampuan untuk memanfaatkannya.

“Oleh karena itu, setidaknya terdapat tiga rambu yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan ekonomi digital, yaitu harus mendukung kegiatan produktif, mendorong inklusivitas, dan menyelesaikan isu-isu pembangunan,” kata Susiwijono.

Sebagai informasi, selain memiliki Peta Jalan eCommerce, pemerintah tengah menyiapkan RPP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP PMSE) dan Dinamika Pengumpulan Data e-Commerce sebagai showcase output Peta Jalan. (Baca: RPP eCommerce)

RPP PMSE yang saat ini sedang dalam proses finalisasi, mengatur tata cara (rule of the game) penyelenggaraan eCommerce di Indonesia dengan prinsip persamaan perlakuan, pemberdayaan pelaku usaha lokal, serta perlindungan konsumen.(wn)