Penggugat Facebook minta bantuan komisi informasi Inggris

Tim Pengacara Masyarakat Informasi Indonesia usai sidang perdana dalam kasus gugatan terhadap Facebook terkait skandal Cambridge Analytica di Indonesia, 21 Agustus 2018.(ist)

JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat informasi Indonesia yang tergabung dalam kaukus Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI) meminta bantuan Komisi Informasi Inggris untuk memenangkan gugatannya terhadap Facebook di Indonesia terkait skandal Cambridge Analytica.

“Kita meminta bantuan Inggris agar terkait kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi oleh Facebook ini tidak mengorbankan asas transparansi, keadilan dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia. Kami sudah kirimkan surat ke Kedubes Inggris agar bisa menghadirkan perwakilan Komisi Informasi, Brittany Kaiser (Mantan Direktur Pengembangan Bisnis Cambridge Analytica, dan Alexander Kogan,” ungkap kuasa hukum LPPMII & IDICTI dari kantor hukum EQUAL & CO. Jemy Tommy kepada IndoTelko, (24/8).

Dikatakannya,  masyarakat Indonesia tentunya menginginkan pengawas dan pengendali penyelenggara  sistem elektronik indonesia bisa pro aktif seperti  pengawas data Inggris yang merilis hasil sementara dari investigasi yang telah mereka lakukan sendiri selama 14 bulan dimana Information Commissioner’s Office (ICO) melakukan investigasi dengan tim yang terdiri dari 40 orang, untuk meneliti 172 organisasi yang diminati, mewawancarai lebih dari 100 orang, dan telah mengidentifikasi sebanyak 285 individu yang terkait dengan penyelidikannya.

“Itu regulator Inggris sampai keluar biaya 1,4 juta euro demi melindungi warganya. Kalau di Indonesia regulatornya cukup panggil, terus terima laporan. Saya lihat kualitas regulator  Indonesia dengan Inggris bak langit dan bumi,” tukasnya.  

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada 21 Agustus 2018,Facebook mangkir karena beralasan ada kesalahan nama.  

Majelis hakim telah mengagendakan sidang berikutnya dilanjut pada 27 November 2018. Hakim juga memerintahkan untuk panggilan kedua sekaligus panggilan terakhir kepada semua tergugat.

Harapannya panggilan terakhir ini bisa memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir di sidang berikutnya.

Dalam sidang, agenda sidang berikutnya adalah sidang materi pokok, bukan mediasi. Kebijakan hakim ini melihat lantaran tergugat mangkir dari sidang tanpa keterangan apa pun.  

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Class Action, sebelum masuk pada materi pokok gugatan, penggugat dan tergugat memungkinkan melalui proses mediasi. Jika pada sidang perdana tergugat dihadiri kuasa hukumnya, maka terbuka untuk melalui proses mediasi.

Asal tahu saja, dalam gugatannya, kedua lembaga ini menuntut kerugian materiil berupa biaya data internet untuk mengakses facebook sebesar Rp 20 ribu untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 20 miliar yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan. (Baca: Sidang Facebook)

Sedangkan kerugian imateriil berupa beban mental dan tekanan psikologis  yang telah membuat keresahan, kekhawatiran, ketidak nyamanan, dan menimbulkan rasa tidak aman terhadap para pengguna Facebook di Indonesia, dengan nilai sebesar Rp 10 juta untuk setiap pengguna facebook atau total untuk satu juta pengguna facebook sebesar Rp 10 triliun yang data-data pribadinya telah disalahgunakan dan/atau dibocorkan.(dn)