Kominfo buka blokir Tik Tok, Pengamat: Kayak keran aja !

ilustrasi

JAKARTA (IndoTelko) – Keputusan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membuka blokir terhadap akses platform video streaming Tik Tok ditanggapi sinis oleh warganet dan pengamat telekomunikasi.

“Masa dalam waktu cepat dibuka lagi blokirnya tanpa ada evaluasi dan masa transisi. Ini udah kayak keran air, buka-tutup kalau lagi ingat aja,” sindir Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi, di Jakarta (11/7).

Menurutnya, Kominfo harus menyudahi pola “gertak” blokir terhadap pemilik platform jika memang ingin membersihkan konten negatif atau membuat pebisnis tunduk kepada aturan. (Baca: Jurus Blokir)

“Idealnya harus ada standar dan aturan yang jelas. Janjinya mau bikin Peraturan Menteri soal Over The Top (OTT) agar blokir tak terkesan semena-mena dan ada aturan jelas bagi pemilik platform. Ditunggu udah bertahun-tahun mana?” tanyanya.

Ditambahkannya, jika pola kerja Kominfo yang terkesan digerakkan adanya “tekanan” publik tetap dipertahankan, maka wajar banyak pengguna internet (warganet) mempertanyakan dengan nasib seperti Tumblr yang tak jelas nasib pemblokirannya atau Twitter yang tak mampu menghalau konten pornografi.

“Ya wajar saja itu warganet jadi  nyinyir nanyain ke  Kominfo, Twitter gimana Pak? Cukup masukkan keyword berhubungan dengan pornografi, berserakan itu (pornografi) di Twitter,” sesalnya.

Buka Blokir
Sebelumnya, Kominfo mengumumkan segera membuka blokir Tik Tok pasca menapis pada Selasa (3/7).   

"Tik Tok sudah mengajukan surat untuk membuka blokir tadi siang. Kita akan melakukan normalisasi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (10/7).

Diungkapkannya, dari sepuluh syarat yang diminta pemerintah, sembilan poin sudah dipenuhi platform tersebut.

Sembilan syarat yang dipenuhi Tik Tok adalah akan membersihan konten negatif di platformnya. Meningkatkan sistem keamanan produk dan penyaringan konten menggunakan kecerdasan buatan dan moderasi.

Membuat Community Guidelines khusus bagi pengguna di Indonesia. Menunjuk Content Manager khusus untuk menjaga kualitas konten di Indonesia.

Menambah kurator hingga 200 personil pada akhir tahun. Menaikkan batas umur minimal pengguna menjadi 13 tahun.  

Membuka peluang kerja sama dengan LSM maupun organisasi sosial dan edukasi di Indonesia. Memberikan jalur khusus bagi pemerintah Indonesia untuk pelaporan konten negatif.

Membuka kantor dengan mengurus perizinan PT di Indonesia. Saat ini aplikasi itu telah memiliki kantor untuk moderasi konten.

Sedangkan, satu syarat yang masih berada dalam proses adalah terkait posisi tombol untuk melaporkan konten negatif. Sebelumnya, tombol tersebut berada di dalam opsi untuk membagikan konten. Kominfo meminta tombol tersebut dipindahkan ke halaman utama agar lebih mudah diakses.(id)