Kominfo minta Tik Tok batasi usia pengguna

Menkominfo Rudiantara (kiri) dan perwakilan Tik Tok.(Foto:Kominfo)

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan sejumlah syarat bagi platform video streaming Tik Tok jika masih ingin menikmati pasar konten di Indonesia.

"Komitmen nomor satu membersihkan semua konten negatif di platform sekarang. Kami juga minta komitmen kedua untuk melakukan filtering konten-konten yang akan datang untuk menghindari pemblokiran lagi,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara usai bertemu dengan Perwakilan Tik Tok Bytemod Pte. Ltd, kemarin.

Dikatakannya, proses filtering yang dibutuhkan untuk di Indonesia terutama berkaitan dengan batas usia pengguna. “Komitmen ini termasuk bagaimana melakukan filtering soal batas usia pengguna, yang ternyata di Tik Tok dibatasi pada usia 12 tahun, sementara ketentuan yang berlaku di Indonesia itu usia 13 tahun atau 15 tahun. Jadi kita minta naikkan batas usia penggunanya,” jelasnya.

Rudiantara juga telah meminta agar Tik Tok memiliki kantor operasi di Indonesia. “Agar bisa komunikasi lebih cepat dan mudah, termasuk jika ada konten negatif lagi,” tandasnya seraya menjelaskan perlakuan seperti itu berlaku sama untuk semua penyedia platform yang beroperasi di Indonesia.

Sejumlah perwakilan yang ditunjuk khusus mewakili Bytemod Pte. Ltd bertemu langsung dengan Menteri Kominfo Rudiantara dan Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo. Mereka berangkat langsung dari Singapura mewakili perusahaan yang berada di Beijing, Tiongkok.

CEO Bytemond Miss Kelly Chang menyatakan kesediaan perusahaannya untuk mematuhi regulasi yang ada di Indonesia. Bahkan ia menegaskan saat ini telah menyiapkan 20 orang untuk melakukan filtering konten negatif.

“Kami telah merekrut 20 orang dan pada akhir tahun ini kita targetkan ada 200 orang yang akan menangani konten negatif sesuai permintaan Kominfo,” jelasnya.

Kelly menyatakan saat ini pihaknya telah menyiapkan program bersama dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membuat konten khusus anak-anak Indonesia.

“Kami juga menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan dari Kementerian Kominfo dan menghormati budaya di Indonesia. Nantinya ada joint program untuk membuat konten anak-anak bersama LSM dan stakeholders lain,” jelasnya.

Dukung
Rudiantara menyatakan Tik Tok sebagai platform yang bagus untuk generasi muda. “Untuk mengekspresikan kreativitas mereka itu bagus, tapi ada konten negatifnya, Nah, tugas Kominfo untuk memperhatikan soal konten negatif ini,” paparnya.

Mengenai pertanyaan kapan Tik Tok akan dibuka lagi, Menteri Kominfo menegaskan akan melakukan buka blokir Aplikasi Tik Tok jika dua permintaan itu terpenuhi.

“Kapan mau dibuka lagi?  Bagi Kominfo secepatnya (setelah)  memenuhi dua permintaan itu. Jika selesai malam ini atau bahkan dini hari, kita cek maka akan kita buka,” ungkapnya.

Jaminan itu disampaikan Pria yang akrab disapa RA itu sesuai dengan peran Kominfo untuk mendorong kreatifitas dan kemunculan konten yang bermanfaat. “Tugas kita untuk memfasilitasi, bukan sekadar meregulasi. Bahkan mengakselerasi industri konten,” jelasnya.

Rudiantara menegaskan pihak Tik Tok memahami alasan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. “Mereka menunjukkan keseriusan dan perhatian atas isu compliance ini dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kominfo untuk mematuhi regulasi di Indonesia,” jelasya.

Asal tahu saja, sejak Selasa (3/7), Kominfo melakukan pemblokiran terhadap delapan Domain Name System (DNS) Aplikasi Tik Tok. Pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai konten yang beredar platform Aplikasi Tik Tok, hasil pemantauan Tim AIS Kominfo serta Laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Baca: Blokir Tik Tok)

Hingga Selasa (3/7) pagi tercatat 2.853 laporan masyarakat melalui aduankonten.id serta sejumlah kanal pengaduan Kementerian Kominfo. Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain konten yang mengandung pornografi, asusila, dan pelecehan agama.

Sebelum melakukan pemblokiran delapan DNS aplikasi, Kominfo telah menghubungi pengelola aplikasi Tik Tok sejak Senin (2/7). Secara khusus, Kominfo meminta penyedia platform menangani konten negatif dalam platform, mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia dengan memiliki perwakilan di Indonesia.

Dasar tindakan dari Kominfo sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, Pemerintah wajib melakukan tindakan pemblokiran terhadap konten negatif.

Secara terpisah, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyatakan tanpa proses yang akuntabel, transparan, dan adil serta melibatkan publik, keputusan blokir yang dilakukan Rudiantara dan jajarannya bertentangan dengan semangat demokrasi.

"Rasanya demokrasi tapi kenyataan diskriminasi, ujungnya show time aja. Selama ini yang heboh blokir itu ada gak evaluasinya? Misalnya, untuk blokir aplikasi gay, sampai sekarang masih ada tuh di toko aplikasi," sindirnya.

Heru pun menyorot soal budaya literasi yang getol digaungkan Kominfo tentang "Bijak Bersosmed" sejak beberapa tahun lalu.

"Ketika aplikasi diisi banyak konten negatif itu artinya literasi dan "Bijak Bersosmed" masih menjadi PR besar. Perlu kerja bukan cuma citra," pungkasnya.(dn)