Kominfo dianggap lemah hadapi Facebook

Pengguna mengakses layanan Facebook.(dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dianggap lemah dan tak berwibawa dalam menghadapi Facebook untuk dugaan kebocoran data pengguna asal Indonesia sebagai dampak skandal Cambrigde Analytica.

"Ini bentuk kelalaian dan lemahnya institusi negara di dunia Teknologi Informasi (TI). Langkah Kominfo yang tak merealisasikan ancaman blokir terhadap Facebook itu mencerminkan institusi ini tidak tegas dan tidak konsisten dalam melindungi masyarakat," tukas Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMI) Kamilov Sagala di Jakarta, Rabu (2/5).

Diungkapkannya, akibat "lemahnya" Kominfo dalam bertindak, maka LPPMII akan mengajukan gugatan terhadap Facebook ke Penagdilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tak lama lagi.

"Kalau Kominfo tak mampu, rakyat yang bergerak. Pak Menteri kan banyak bicara di media tak takut blokir, kenyataannya no action. Kalau kami, action saja langsung. Kita gak suka festivalisasi untuk urusan rakyat," tukasnya.

Menurutnya, Facebook layak di bawa ke pengadilan di Indonesia untuk meminta pertanggungjawaban tentang keamanan data pribadi yang diabaikan. "Rencananya kita gugat perdata. Ini sedang disiapkan semua dokumen. Ada beberapa elemen masyarakat ingin bergabung menuntut, salah satunya Indonesia ICT Institute," pungkasnya.

Sebelumnya, Kominfo tak merealisasikan ancamannya untuk memblokir Facebook pada 26 April 2018. (Baca: Facebook dan Kominfo)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan resminya (26/4) malam mengaku pemerintah sudah menerima surat balasan dari Facebook tertanggal 25

Dalam rilisnya tersebut, Pria yang akrab disapa Semmy itu tak menyinggung isu blokir. Malah yang dibicarakan tentang upaya pemerintah untuk mencegah terulangnya kembali penyalahgunaan data pribadi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Pemerintah juga mempercepat penyelesaian draft final RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya diserahkan ke DPR," kilahnya.

Sebelumnya, banyak kalangan mengingatkan Kominfo untuk menjaga wibawa pemerintah karena sudah terlanjur keluar "ancaman" memblokir Facebook jika dianggap tak memuaskan memberikan jawaban dalam isu dugaan kebocoran data pengguna.

“Pemerintah harus menjaga wibawanya dalam kasus Facebook. Soalnya Kominfo yang memulai “sinetron” dengan mengirimkan SP I dan SP II, harus dituntaskan. Jangan digantung, kalau digantung artinya tak ada kepastian hukum,” tegas Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.

Asal tahu saja, seluruh platform media sosial dan juga Facebook wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berkenaan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (Baca: Pelanggaran Facebook)

Pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut ada sanksinya yaitu sanksi administrasi, sanksi hukuman badan maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. Sanksi administrasi pertama dengan teguran lisan telah disampaikan. Sedangkan teguran secara tertulis sudah dikeluarkan.(wn)