Pemerintah godok aturan agar GO-JEK dkk menjadi penyelenggara transportasi

Menhub Budi Karya Sumadi kala menjelaskan perihal persiapan aturan terbaru untuk ride-hailing di Indonesia.(Dephub.go.id)

JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah mengaku akan menggodok sebuah aturan yang akan mengakomodasi aplikasi ride-hailing (aplikator) menjadi penyelenggara transportasi.

“Sesuai dengan hasil pertemuan di Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) beberapa waktu  lalu, kita akan akomodir aplikator itu menjadi penyelenggara transportasi. Soalnya, kenyataan sekarang banyak aplikator berhubungan langsung dengan mitra pengemudi. Masih digodok regulasinya, ada dua kemungkinan Peraturan Menteri (PM) baru atau kita akan revisi, secepatnya dibuat "focus group discussion" nanti semua pemangku kepentingan menyampaikan masukan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kemarin.

Ditegaskannya, saat ini PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berlaku dan menjadi payung hukum bagi semua pihak.

“PM.108 itu tetap berlaku menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam melaksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan atau penundaan,” tegas Menhub.

Sedangkan untuk badan hukum atau koperasi yang sudah menaungi sejumlah pengemudi online akan tetap diberikan ruang agar tetap berlangsung.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada dua kemungkinan bentuk payung hukum, membuat Peraturan Menteri (PM) baru atau merevisi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Budi menuturkan didorongnya perusahaan angkutan aplikasi untuk menjadi perusahaan transportasi agar bisa berkoordinasi secara langsung serta pengawasan secara langsung oleh Kemenhub.

"Kita dorong saja untuk jadi perusahaan transportasi, sehingga nanti para mitra langsung berhubungan transportasi, selama ini mereka kucing-kucingan," katanya.

Ojek Online

Terkait dengan tuntutan dari mitra pengemudi ojek online, Budi menjelaskan sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenhub dan Kemenkominfo hanya memediasi agar pengemudi angkutan sewa khusus dapat melakukan diskusi dengan aplikator tentang penetapan hal-hal yang diinginkan.

“Kita utamakan adalah bagaimana para ojek online itu mendapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai, itupun pemerintah tidak akan masuk ke perundingan, kita hanya memfasilitasi saja. Hal yang akan kita atur terkait aturan umum yaitu pemakaian helm dsb,” tambah Menhub.

Selanjutnya hal lain yang masih dipertahankan yaitu terkait keselamatan. “Berkaitan untuk usulan-usulan untuk meniadakan syarat-syarat keselamatan itu kita tolak karena kita tetap konsisten ingin menjadikan keselamatan dan diwakili dengan pelaksanaan uji berkala (KIR), SIM A Umum, stiker dan beberapa hal itu tetap dilaksanakan dengan baik,” lanjut Menhub.

Terkait tarif, Menhub menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut dalam penentuan tarif untuk ojek online.

“Berkaitan dengan tarif tentunya kita sudah menetapkan dengan tarif batas bawah, jadi dengan tetap berlakunya PM.108 maka tarif itu berlaku untuk taksi. Sedangkan tarif untuk ojek, kita tidak ikut dalam menetapkan tarif itu. Kita berikan kesempatan tarif antara pengemudi ojek tersebut dengan aplikator. Kita sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu bagaimana ojek memberikan suatu keputusan,” tukas Menhub.(ak)