IM3 Prime dihujat warganet, ini klarifikasi Indosat

JAKARTA (IndoTelko) - Pelanggan prabayar Indosat, IM3, beberapa hari lalu resah dengan program Prime yang ditawarkan anak usaha Ooredoo itu.

Melalui Prime, pelanggan IM3 Ooredoo akan dapat menikmati benefit khusus mulai dari gratis panggilan telepon, gratis akses aplikasi hingga e-voucher setiap minggunya plus prioritas koneksi internet dan masih banyak lagi benefit lainnya.

Program Prime ditawarkan dalam tiga cara yang berbeda dan diberikan kepada pelanggan berdasarkan penggunaan selular. Fasilitas ini berlaku untuk nomor prabayar yang sudah ditentukan sebelumnya oleh Indosat Ooredoo.

Namun, niat baik dari Indosat ini malah menuai hujatan dari pelanggan IM3. Pasalnya, banyak pelanggan tak merasa mendaftar dan pulsanya tersedot tanpa ijin. Nilai sedotan lumayan yakni sekitar Rp999 - 2.999 per 30 hari.

Menanggapi keluhan itu, Group Head Corporate Communication Indosat Ooredoo Deva Rachman menyatakan IM3 Ooredoo Prime dimulai dengan awal yang sangat baik. Pelanggan telah menerima manfaat-manfaat dari IM3 Ooredoo Prime.

Deva mengungkapkan, hanya dalam waktu dua minggu ada ebih dari 1 juta menit panggilan gratis di hari Minggu telah dinikmati pelanggan. Lebih dari 100.000 panggilan gratis ke call center telah dilakukan pelanggan, dan lebih dari 10.000 penggantian simcard secara gratis dilakukan oleh pelanggan  

Deva mengklaim, sebagian besar pelanggan mengatakan bahwa mereka sangat mengapresiasi manfaat-manfaat Prime dan ingin menggunakannya lebih lama lagi.

Keluhan warganet terhadap IM3 Prime

"Namun, kami juga menyadari bahwa pelaksanaan hal ini seharusnya dapat dilakukan lebih baik. Saat ini kami segera menyediakan cara yang mudah bagi pelanggan yang ingin migrasi ke Non-Prime, dengan menelpon ke call center 185 secara gratis, menghubungi layanan digital pelanggan @IndosatCare atau datang ke gerai Indosat Ooredoo terdekat. Para pelanggan yang memilih untuk migrasi ke Non-Prime akan  mendapatkan pengembalian pulsa," katanya dalam keterangan, (26/3).

Asal tahu saja, jika merujuk ke regulasi penyelenggaraan jasa penyediaan konten dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 21 Tahun 2013 di Pasal 17 untuk mengatur mekanisme berlangganan berbayar harus melalui mekanisme pendaftaran, pemberian pelayanan, dan penghentian berlangganan.

Dalam pasal 17 itu dinyatakan calon pelanggan melakukan pendaftaran melalui berbagai media. Penyedia konten melakukan konfirmasi kepada calon pelanggan, calon pelanggan menyampaikan persetujuan, jika calon pelanggan tidak melakukan konfirmasi maka registrasi dibatalkan, ada notifikasi ke pelanggan bahwa telah berlangganan sebuah konten.

Seandainya keluhan dari warganet benar adanya, bisa jadi Indosat harus berhadapan dengan regulator menjelaskan aksinya tersebut.(dn)