RPM OTT (kembali) diuji publik

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan (tengah) kala menjadi pembicara dalam "Diskusi Darurat Serbuan OTT Asing" di Jakarta, Sabtu (3/2).(Foto:@MNCTrijayaFM)

JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan akan membuka kembali konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top/OTT) guna memastikan beleid tersebut bisa diundangkan pada tahun ini.

"Draft dari RPM OTT sudah ada. Kita akan buka konsultasi publiknya dalam waktu dekat," ungkap Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan kala menjadi pembicara dalam "Diskusi Darurat Serbuan OTT Asing" di Jakarta, Sabtu (3/2).

Diungkapkannya, draft terbaru yang disusun tak lagi berorientasi "Telco" seperti yang pernah dikonsultasikan pada Agustus 2017. "Kemarin kan yang lead Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), sekarang lead di Ditjen Aplikasi dan Informatika, karena itu namanya kita ganti dari OTT menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," ulas Pria yang akrab disapa Semmy itu.

Dijelaskannya, dalam draft RPM OTT terbaru dinyatakan semua PSE yang melakukan transaksi di Indonesia harus terdaftar. Aplikasi yang akan masuk Indonesia pun harus terdaftar. PSE yang mengelola data pribadi pun harus terdaftar.

"Harapannya, regulasi ini nanti dapat mendorong pemain lokal untuk semakin berkembang dan mampu bersaing dengan pemain asing," tutupnya.

Sementara Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan industri telah bergeser ke ekonomi digital sehingga keniscyaan itu harus diatur dalam regulasi.

"Tak bisa tanpa ada regulasi digitalisasi di "blas" lepas. Saya harapkan jika aturan itu keluar, diberikan waktu tiga bulan bagi OTT memenuhi isi aturan itu. Jika tak bisa dipenuhi, blokir saja. Itu untuk menunjukkan pemerintah Indonesia itu hadir di ekonomi digital," pungkasnya. (Baca: Draft RPM OTT)

Seperti diketahui, Peraturan Menteri tentang OTT salah satu yang ditunggu oleh pemangku kepentingan di ekonomi digital. Menkominfo Rudiantara telah mengeluarkan Surat Edaran tentang OTT pada 2016 dan menjanjikan surat tersebut dinaikkan sebagai Peraturan Menteri dalam waktu singkat. (Baca: Aturan OTT)

Kenyataannya, aturan yang ditunggu tak kunjung datang hingga Januari 2018.(id)