Calon kepala daerah wajib daftarkan akun medsos

Menkominfo Rudiantara saat deklarasi “Internet Indonesia Lawan Hoaks pada Pilkada 2018” bersama KPU dan Bawaslu di Jakarta.(ist)

JAKARTA (IndoTelko) -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat bersama menangkal dan menekan maraknya konten negatif dalam Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) Tahun 2018 di media internet.

Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan sinergisitas dilaksanakan untuk menimalisir penggunaan media sosial oleh para relawan atau pendukung calon kepala daerah pada Pilkada 2018 yang berpotensi berisikan konten negatif.

"Untuk mencegah kampanye hitam juga, kita mengharuskan calon-calon kepala daerah yang ikut Pilkada tahun 2018 mendaftarkan akun media sosial resminya,” katanya dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Jakarta, Rabu (31/1).

Dijelaskannya, tindak lanjut penanganan oleh Kemenkominfo terhadap konten bermuatan negatif di internet pada Pilkada tahun 2018 setelah memperoleh rekomendasi hasil pengawasan dari Bawaslu. Meskipun penyalahgunaan media sosial terindikasi konten negatif jumlahnya kecil pada Pilkada tahun 2017, namun upaya pencegahan harus tetap dilakukan, apalagi 2018 merupakan tahun politik.

"Mengajak masyarakat juga turut serta mengawal dan menyukseskan Pilkada 2018 dengan cara melaporkan akun-akun yang menyebarkan kebencian dalam kampanyenya," ujarnya.

Pilkada Serentak Tahun 2018 akan diikuti oleh 171 kabupaten/kota dari 17 Provinsi. Berdasarkan data tahun 2017, tercatat ada 12 provinsi dan 38 kabupaten/kota merupakan daerah pengguna internet yang tinggi.  

Bawaslu memiliki wewenang untuk menyediakan analisis hasil pengawasan terkait media sosial dalam kampanye pemilihan umum.

Sedangkan, KPU memiliki wewenang untuk menyediakan informasi terkait data Tim Kampanye serta akun media sosial peserta Pilkada yang sudah didaftarkan sebelumnya.  

Para pemilik  platform media sosial siap mendukung kesepakatan tersebut dengan mendeklarasikan  “Internet Indonesia Lawan Hoaks pada Pilkada 2018” yang diikuti oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan METUBE.(wn)