Seumur jagung, Perpres BSSN direvisi

Presiden Joko Widodo (dok)

JAKARTA (IndoTelko) - Langkah mengejutkan dilakukan Presiden Joko Widodo terkait Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Peraturan Presiden (Perpres) No 53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang diundangkan pada 23 Mei 2017, direvisi dengan Perpres baru. (Baca: Perpres BSSN)

Dalam laman Setkab.go.id (30/12) dinyatakan dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Dalam perubahan ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala.

Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.

“Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala,” bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini.

Terkait dengan perubahan-perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: “Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan” (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam).

Menurut Perpres ini, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.

“Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 47 Perpres ini.

Deputi terdiri atas Bidang Identifikasi dan Deteksi, Bidang Proteksi, Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, dan Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
Kepala Subbagian dan Kepaia Seksi merupakan jabatan struktural eseion IV.a atau Jabatan Pengawas.

Jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud, diisi oleh Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Perpres ini ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Desember 2017 itu. (Baca: Organisasi BSSN)

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengaku tengah mengebut struktur organisasi BSSN dan akan selesai pada September 2017. Adanya revisi Perpres ini menjawab ketidakpastian molornya pembentukan dari organisasi ini.(ak)