Indonesia pastikan pengenaan pajak dan bea masuk bagi eCommerce

JAKARTA (IndoTelko) - Indonesia akan tetap mengenakan bea masuk dan pajak terhadap barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita setelah Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memutuskan akan kembali memperpanjang moratorium e-commerce dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-11 di Buenos Aires, Argentina, Rabu (13/12).

“Untuk mengamankan kepentingan nasional, Indonesia tetap akan mengupayakan menghentikan moratorium e-commerce, khususnya terkait pengenaan bea masuk dan pajak untuk barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik,” kata Mendag Enggar dalam rilisnya, belum lama ini.

Sikap Indonesia itu telah dicatat oleh WTO untuk dibahas di Jenewa dalam working group setelah KTM Buenos Aires. Sebelumnya Indonesia mengusulkan kepada WTO untuk menetapkan bea masuk dan pajak bagi barang dan jasa yang ditransaksikan dan ditransmisikan secara elektronik, Selasa (12/12).

Usulan tersebut telah dipertimbangkan oleh WTO. Mendag Enggar dan Dirjen WTO Roberto Azevêdo juga telah bertemu untuk membahas usulan Indonesia itu, Rabu (13/12). Namun ternyata, anggotaanggota WTO cederung memberikan keputusan akhir untuk memperpanjang moratorium, sehingga Mendag Enggar kembali bertemu dengan Azevêdo untuk mengkonsultasikan hal tersebut.

Dalam pertemuan Heads of Delegation, usulan dari Indonesia dimasukkan dalam catatan khusus untuk dibawa ke perundingan-perundingan selanjutnya di Jenewa setelah KTM Buenos Aires.

Intervensi Indonesia terhadap moratorium atas pengenaan bea masuk dan pajak ini dimaksudkan agar pelaku bisnis konvensional terutama UKM memiliki kesempatan bersaing dari segi harga.

Skema ini akan menciptakan level persaingan yang setara (level playing field) antara bisnis konvensional dan bisnis digital.(ak)