Esta Kapital Fintek sudah terdaftar di OJK

JAKARTA (IndoTelko) - Esta Kapital Fintek telah mengajukan permohonan pendaftaran dengan nomor surat E001/EKF/X/2017, dan secara resmi terdaftar serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 8 Desember 2017 dengan nomor registrasi S-5961/NB.111/2017.

Esta Kapital Fintek merupakan anak perusahaan dari Esta Corporation mengusung konsep peer-to-peer (P2P) lending dalam proses bisnisnya. Pengusungan konsep bisnis tersebut ditujukan agar masyarakat di daerah yang belum terjangkau oleh penyedia jasa pinjaman keuangan yang ingin mengembangkan usaha kecil menengahnya dapat bertemu dengan pihak yang bersedia meminjamkan dananya dengan praktis dan aman melalui Esta Kapital Fintek sebagai perantaranya.

Dalam kegiatannya membatu masyarakat untuk mengembangkan usaha kecil menengahnya, Esta Kapital Fintek menjalin kerjasama dengan perusahaan modal ventura, LKM, BPD, BPR, Bank Umum, dan institusi keuangan laninnya sebagai pihak yang siap meminjamkan dananya kepada masyarakat.

Esta Kapital Fintek juga ingin menghilangkan anggapan bahwa Lembaga Keuangan Mikro dapat terganggu atau bahkan hancur akibat dari adanya perusahaan fintech, tetapi sebaliknya Esta Kapital Fintek ingin mengajak Lembaga Keuangan Menengah berkerjasama dan berkolaborasi untuk menciptakan pelayanan yang maksimal dan memberi dampak yang positif bagi UKM yang ada di Indonesia.

Esta Kapital Fintek sendiri ingin mengambil peran dalam pembangunan nasional terutama dalam bidang ekonomi dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukan dengan rencana pengembangan jaringan pada tahun 2018 yang difokuskan pada wilayah Indonesia bagian timur, yaitu pada Sulawesi bagian utara, Sulawesi bagian selatan, dan beberapa kota di pulau Maluku.

Rencana pengembangan tersebut didasari pada perhatian Esta Kapital Fintek dalam pengembagan ekonomi inklusif, Esta Kapital Fintek ingin agar ketimpangan ekonomi masyarakat dari daerah satu dengan daerah yang lain semakin berkurang.(wn)