JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) telah mengembangkan sistem perizinan penyiaran secara online yaitu Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) dalam rangka memberikan pelayanan prima perizinan penyelenggaraan penyiaran.
"Dalam upaya mengoptimalkan penggunaan sistem perizinan online, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2017 tentang Penggunaan Sistem Perizinan Penyiaran Secara Online," ungkap PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza, dalam rilisnya (31/10).
Surat edaran ini dimaksud untuk menginformasikan kepada seluruh pemohon dan penyelenggara penyiaran terkait penggunaan sistem perizinan penyiaran secara online dalam setiap proses perizinan penyiaran termasuk pelaporan perubahan data agar pelayanan perizinan penyiaran dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi pemohon maupun penyelenggara penyiaran.
Bagi penyelenggara penyiaran eksisting yang belum melakukan pemutakhiran data diharapkan melakukan pemutakhiran data pada website e-penyiaran.kominfo.go.id paling lambat tanggal 4 Desember 2017.(wn)