JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengeluarkan surat penetapan pemenang lelang frekuensi 30 MHz di 2,3 GHz bagi Telkomsel pada 21 Oktober 2017.
Dalam laman resmi Kominfo (21/10) dinyatakan setelah berakhirnya masa sanggah dan tidak adanya sanggahan yang masuk terhadap pengumuman hasil seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (Seleksi), maka Menteri Komunikasi dan Informatika telah menetapkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
Telkomsel memenangkan lelang dengan harga penawaran Rp 1,007 triliun. Telkomsel harus merogoh kantong lumayan dalam karena total harga yang ditebus menjadi Rp 3,021 triliun.
Rinciannya, anak usaha Telkom itu membayar dua kali upfront fee dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekeunsi dari harga Rp 1,007 triliun. (Baca: Telkomsel di lelang 2,3 GHz)
Pengamat Ekonomi dan Chief Economist dari Danareksa Kahlil Rowter menilai harga tang ditebus Telkomsel terbilang wajar dan relatif murah.
“Jika dihitung secara cermat, biaya frekuensi yang dikeluarkan oleh Telkomsel tidak lebih dari 10% pendapatannya. Hingga saat ini, frekuensi di Indonesia masih terbilang murah dan tak akan membebani konsumen,” papar Kahlil.
Jika merujuk laporan keuangan Telkom di tahun 2016, disebutkan kepemilikan frekuensi Telkomsel hanya 52.5 Mhz. Pendapatan yang bisa dibukukan dari frekuensi tersebut mencapai Rp 86,7 triliun dengan laba bersih mencapai Rp 28,1 triliun.
Sementara biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar frekuensi pada tahun 2016 mencapai Rp 3,6 triliun atau setara dengan Rp 0.07 per Mhz. Di satu sisi, harga frekuensi 2.3 Ghz adalah Rp1,007 triliun untuk 30 Mhz atau setara dengan Rp 0.033 per Mhz.(wn)