Kominfo kaji lisensi untuk pemain IoT

Ismail (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengkaji pemberian lisensi bagi pemain Internet of Things (IoT) agar ada kepastian bagi pelaku usaha.

“Tentunya pemain apapun butuh lisensi, terutama jika sudah memanfaatkan sumber daya alam dan melayani publik. Ini bagian dari perlindungan terhadap publik yang dilakukan pemerintah,” ungkap Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail dalam diskusi yang dihelat Indonesia IoT Forum belum lama ini.

Dikatakannya, pemerintah tak akan tergesa-gesa menentukan jenis lisensi yang harus  dikantongi pemain IoT karena harus melihat dulu model bisnis dan teknis lainnya. “Intinya kita tak mau  terjadi seperti masa lalu. Dibiarkan bebas, ketika sudah massif dan digunakan publik, malah susah diaturnya,” katanya.

Ismail pun mengatakan ada tiga isu terkait IoT yang harus dibereskan secara cepat oleh pemerintah yakni terkait penggunaan frekuensi, standarisasi, dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Untuk frekuensi dibagi atas dua unlicensed dan dan Licensed dibagi atas dua yakni Narrowband IoT (NBIoT) dan broadband IoT (BIoT).

“Kalau unlicensed frekuensi yang NBIoT boleh digunakan. Operator pun untuk licensed bisa NBIoT karena sudah kita netralkan. Tetapi untuk BIoT itu tunggu 5G,” katanya.

Sementara untuk standarisasi dibutuhkan untuk izin impor dan interperobilitas perangkat nantinya.
“Kalau TKDN harus dibahas dengan Kementrian Perindustrian (Kemenperin). Jadi, untuk bangun roadmap IoT ini memang kerja bersama,” katanya.

Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashirudin mengusulkan lisensi yang paling layak dikantongi pemain IoT adalah Sistem Komunikasi Data (Siskomdat).

“Kita ada lisensi penyelenggara jaringan dan jasa. Penyedia jasa itu untuk publik, data itu untuk privat. Jadi paling mungkin itu Siskomdat. Tetapi kita harus kaji dulu mana yang baik. Ada usulan menggunakan frekuensi unlicensed tetapi operasinya Siskomdat,” usul Imam.

Imam menambahkan, memiliki lisensi itu artinya pemain IoT harus memenuhi standar kualitas layanan. “Kalau sudah diberikan lisensi harus penuhi kualitas layanan yang ada di lisensi. Initinya kita harus tetapkan dulu aturan di sumber daya yang digunakan dan pemain yang menjalankan,” katanya.

Head of Wireless Marketing and Solutions ZTE Indonesia Andyan Pradipto menyarankan yang diutamakan adalah industri dari IoT berkembang terlebih dahulu sebelum dijejali dengan banyak aturan, terutama isu TKDN. “Ini agar vendor global bisa masuk dan membantu Indonesia mengejar ketertinggalan di IoT,” katanya. (Baca: IoT Forum)

SVP Media & Digital Business Telkom Joddy Hernady menambahkan regulasi di IOT dibutuhkan karena ada isu keamanan data di bisnis ini.

“Kalau IoT berkembang, akan banyak data berlalu lintas. Keamanan data itu penting, tak bisa dipermainkan oleh pihak tak berkepentingan,” pungkasnya.(sg)